PENERAPAN AKUNTANSI PAJAK ATAS PP NO. 46 TAHUN 2013 TENTANG PPh ATAS PENGHASILAN DARI USAHA WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU
ABSTRAK: Penelitian ini
bertujuan untuk membandingkan kontribusi wajib pajak yang menerapkan PP 46
tahun 2013 dengan kontribusi wajib pajak yang tidak menerapkan PP 46 tahun
2013. Pembandingan dilakukan dengan mengambil salah satu perusahaan yang
menerapkan PP 46 tahun 2013 dengan kisaran margin 7% dalam laporan keuangan
periode 1 Januari sampai 30 Juni 2013. Hasil penelitian menunjukkan PP No 46
tahun 2013 lebih memihak pengusaha yang mempunyai peredaran usaha dibawah 4,8
milyar per tahun untuk menerapkan tariff 1% bersifat final dari pada menerapkan
tariff umum yang berlaku sebesar 25%. Dari segi perlakuan akuntansi sebaiknya
pengusaha yang tergolong mempunyai karateristik khusus seperti UMKM menerapkan
perlakuan akuntansi pajak yang bersifat final yakni sebesar 1% dari peredaran
usaha mereka setiap bulannya.
Penulis: I Putu Gede Diatmika
Kode Jurnal: jpakuntansidd130807