PENERAPAN AKUNTANSI PAJAK ATAS PP NO. 46 TAHUN 2013 TENTANG PPh ATAS PENGHASILAN DARI USAHA WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU

ABSTRAK: Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan kontribusi wajib pajak yang menerapkan PP 46 tahun 2013 dengan kontribusi wajib pajak yang tidak menerapkan PP 46 tahun 2013. Pembandingan dilakukan dengan mengambil salah satu perusahaan yang menerapkan PP 46 tahun 2013 dengan kisaran margin 7% dalam laporan keuangan periode 1 Januari sampai 30 Juni 2013. Hasil penelitian menunjukkan PP No 46 tahun 2013 lebih memihak pengusaha yang mempunyai peredaran usaha dibawah 4,8 milyar per tahun untuk menerapkan tariff 1% bersifat final dari pada menerapkan tariff umum yang berlaku sebesar 25%. Dari segi perlakuan akuntansi sebaiknya pengusaha yang tergolong mempunyai karateristik khusus seperti UMKM menerapkan perlakuan akuntansi pajak yang bersifat final yakni sebesar 1% dari peredaran usaha mereka setiap bulannya.
Kata Kunci: Kontribusi Wajib Pajak, Tarif Umum
Penulis: I Putu Gede Diatmika
Kode Jurnal: jpakuntansidd130807

Artikel Terkait :