PENATAAN ATURAN HIPOTIK KAPAL SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN
ABSTRAK: Dirumuskannya
ketentuan mengenai hipotik kapal dalam UU Pelayaran Tahun 2008 dan keikutsertaan
Indonesia dalam International Convention on Maritime Liens and Mortgages 1993
belum mampu mengisi kekosongan hukum yang dibutuhkan oleh para pelaku dalam aktivitas
bisnis pelayaran, sementara di sisi lain, lembaga keuangan dan perbankan membutuhkan
landasan hukum yang memadai untuk meningkatkan kepercayaan mereka akan
pengembalian dana pengadaan kapal. Diperlukan penataan aturan-aturan di bidang hipotik
kapal, terutama memisahkan aturan tersebut dari undang-undang pelayaran, untuk meningkatkan
kepercayaan lembaga keuangan dan perbankan dalam mendanai sektor ini.
Penulis: Dr. Aktieva Tri Tjitrawati,
S.H., M.Hum
Kode Jurnal: jphukumdd100131