PEMBIAYAAN MUDHARABAH, RISIKO DAN PENANGANANNYA (Studi Kasus pada Bank BTN Kantor Cabang Syariah Malang)
Abstrak: Pembiayaan Mudharabah
adalah bentuk kerja sama antara dua pihak atau lebih, yang mana pemilik modal
mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola dengan perjanjian pembagian
keuntungan. Risiko dari pembiayaan mudharabah
adalah asimetri informasi
serta moral hazard.
Tujuan penelitian ini
adalah memahami dan meminimalisasi risiko serta memahami alternatif
solusi. Penelitian ini merupakan penelitian studi kasus
dengan metode problem solving.
Obyek penelitian adalah
Bank BTN Kantor
Cabang Syariah Malang. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa risiko dapat diminimalisasi dengan menentukan
syarat-syarat yang harus dipatuhi oleh nasabah.
Penulis: Friyanto
Kode Jurnal: jpmanajemendd131042