PEMBIAYAAN MUDHARABAH, RISIKO DAN PENANGANANNYA (Studi Kasus pada Bank BTN Kantor Cabang Syariah Malang)

Abstrak: Pembiayaan Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua pihak atau lebih, yang mana pemilik modal mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola dengan perjanjian pembagian keuntungan. Risiko dari  pembiayaan  mudharabah  adalah  asimetri  informasi  serta  moral  hazard.  Tujuan  penelitian  ini  adalah memahami dan meminimalisasi risiko serta memahami alternatif solusi. Penelitian ini merupakan penelitian studi  kasus  dengan  metode problem  solving.  Obyek  penelitian  adalah  Bank  BTN  Kantor  Cabang  Syariah Malang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa risiko dapat diminimalisasi dengan menentukan syarat-syarat yang harus dipatuhi oleh nasabah.
Kata kunci: Pembiayaan Mudharabah, Risiko
Penulis: Friyanto
Kode Jurnal: jpmanajemendd131042

Artikel Terkait :