MEMAKSIMALKAN PROLEGNAS DAN PROLEGDA DALAM POLITIK HUKUM NASIONAL (Politik Hukum Penanggulangan Kejahatan Perdagangan Orang di Era Globalisasi)
Abstract: Politik pembangunan
hukum pemberantasan/pelarangan kejahatan perdagangan orang di era globalisasi
melalui pembaharuan sistem hukum pidana (penal system reform) kejahatan
perdagangan orang meliputi ruang lingkup yang sangat luas yang mencakup
pembaharuan “substansi hukum pidana” meliputi pembaharuan hukum pidana
materiel, hukum pidana formal, dan hukum pelaksanaan pidana kejahatan
perdagangan orang. Pembaharuan “struktur hukum pidana” meliputi antara lain
pembaharuan atau penataan institusi/lembaga, sistem manajemen/ tatalaksana dan
mekanismenya serta sarana/prasarana pendukung
sistem penegakan hukum pidana (sistem peradilan pidana) kejahatan
perdagangan orang; dan pembaharuan “budaya hukum pidana”, yang meliputi antara
lain masalah kesadaran hukum, perilaku hukum, pendidikan hukum dan ilmu hukum
pidana berkaitan dengan kejahatan atau tindak pidana perdagangan orang. Usaha
pembaharuan sistem hukum pidana melalui kebijakan kriminal secara integral
penanggulangan kejahatan perdagangan orang dengan memasukkan revisi
pemberantasan/pelarangan kejahatan perdagangan dalam agenda Prolegnas dan
Prolegda 2010-2014, meskipun sekarang ini revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang belum diagendakan oleh DPR dan
Pemerintah. Prolegnas dapat disisipi
dengan materi RUU Pemberatasan/Pelarangan Kejahatan Perdagangan Orang, jika ada
alasan-alasan yang kuat, yaitu karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang
menyebabkan terjadinya kekosongan hukum Pemberatasan/Pelarangan Kejahatan
Perdagangan Orang yang harus segera diisi.
Ada perjanjian internasional yang harus diratifikasi dalam waktu
singkat. Alasan keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi
nasional atas suatu RUU yang dapat disetujui bersama Badan Legislasi DPR dan
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kata kunci: Globalisasi; Pembaharuan sistem hukum pidana
KPO; Revisi UU PTPPO; Prolegnas dan prolegda
Penulis: Heni Siswanto
Kode Jurnal: jphukumdd110196