Lembaga Negara: makna, kedudukan dan relasi
Abstrak: Tulisan ini
bertujuan untuk mengetahui
makna lembaga negara,
kedudukan dan relasi antar
lembaga negara menurut
UUD Tahun 1945.
Menggunakan data kepustakaan disimpulkan
bahwa, pertama lembaga
negara merupakan organisasi pemerintahan yang menjalankan
fungsi-fungsi kenegaraan, kedua lembaga negara dapat dibentuk
oleh konstitusi, Undang-undang
atau peraturan perundang-undangan yang
lebih rendah, ketiga,
lembaga negara berkedudukan
di pusat pemerintahan dan
dapat pula di
daerah, keempat, Fungsi
dan wewenang dapat menentukan kedudukan
lembaga negara, sehingga
terdapat kelompok lembaga negara utama
(main state organt)
serta lembaga negara
bantu (auxiliary organt), dan
kelima, relasi antar
lembaga negara dapat
bersifat hirarkis struktural sebagaimana doktrin
pembagian kekuasaan semasa
UUD 1945 sebelum perubahan, dan
dapat pula secara
flat, horizontal yang
berada dalam kesederajatan, dan
berbeda karena wewenang belaka.
Penulis: Muhtadi
Kode Jurnal: jphukumdd130752