KEPATUHAN HUKUM KOMUNITAS “PUNK” TERHADAP PASAL. 258 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (STUDI DI KOMUNITAS PUNK KOTA MALANG)
ABSTRAK: Remaja seringkali
berada di wilayah lalu lintas dan mengganggu ketertiban, keamanan dan
kelancaran lalu lintas. Kurangnya kesadaran hukum dan kepatuhan hukum dari
individu dalam komunitas Punk mengakibatkan Punkers seringkali melakukan
pelanggaran yang seharusnya menurut efektifitas suatu peraturan hukum,
diberikan pengarahan, peringatan, hingga dikenakan denda atau hukuman terhadap
pelanggaran yang dilakukan. Tetapi komunitas Punk sebagai gejala sosial juga
tidak dapat diremehkan karena fenomena yang kerap terjadi adalah perlawanan
dari komunitas Punk itu sendiri dengan mengatakan bahwa Punk adalah individu
atau kelompok yang bebas dan anti dengan sistem ataupun peraturan yang berlaku
serta anti kontrol termasuk pengawasan dari aparat terkait seperti polisi lalu
lintas. Kota Malang melalui Dinas Sosial berupaya melakukan pembinaan terhadap
remaja Punk yang sebelumnya telah terjaring ketika dilakukan razia oleh Satuan
Polisi Pamong Praja. Tujuan dari penulisan karya ilmiah ini adalah untuk
mendeskripsikan dan menganalisis hal-hal yang mempengaruhi ketidakpatuhan
komunitas Punk, mengetahui bentuk tindakan preventif (pencegahan) yang
dilakukan oleh Polisi Lalu Lintas terhadap komunitas Punk dan menganalisis
efektifitas hukum berlakunya suatu peraturan perundang-undangan serta
menganalisis upaya pembinaan yang dilakukan Dinas Sosial terhadap komunitas
“Punk” agar tidak kembali melakukan pelanggaran dalam menjaga keamanan,
keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.Metode yang digunakan dalam
penulisan ini adalah menggunakan Penelitian Hukum Empiris/ sosio legal dengan
penelitian lebih difokuskan untuk wilayah perempatan Dieng Plaza (jalan Dieng).
Data dalam karya ilmiah ini diperoleh dengan cara wawancara terhadap
pihak-pihak yang terkait kemudian ditambahkan dengan literatur-literatur yang
berhubungan dengan materi yang diangkat dan menggunakan akses internet melalui
berbagai situs. Berdasarkan hasil analisis dari penulis, maka dapat dikatakan
bahwa komunitas Punk sudah sewajarnya memiliki kesadaran dan kepatuhan terhadap
hukum yang berlaku agar tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban dan
kelancaran khususnya di wilayah lalu lintas. Polisi Lalu Lintas juga harus
bertindak tegas terhadap komunitas Punk yang mengganggu wilayah lalu lintas.
Dinas Sosial Kota Malang sebagai tonggak tanggung jawab keberadaan komunitas
Punk wajib melakukan upaya-upaya pembinaan agar komunitas Punk yang telah
dibina tidak lagi kembali menjadi potensi gangguan di wilayah lalu lintas.
Penulis: Misrawati
Kode Jurnal: jphukumdd130971