Independensi Kekuasaan Kehakiman Berdasar Undang-Undang Dasar 1945
Abstrak: Artikel ini
bertujuan untuk memaparkan
apa yang dimaksud
Kemerdekaan pada Kekuasaan Kehakiman
yang dijalankan Mahkamah
Agung dan Mahkamah Konstitusi Pendekatan
secara normatif serta
dengan analisis Perspektif
mampu menjabarkan
Kemerdekaan pada Kekuasaan
Kehakiman yakni kemerdekaan dalam memberikan putusan,
internal hakim, serta sistem dalam rangka menegakan keadilan dan
kepastian hukum. Karena
independensi kekuasaan kehakiman merupakan salah
satu dasar untuk
terselenggaranya pemerintah yang
demokratis di bawah rule of law.
Penulis: Sofyan Jailani
Kode Jurnal: jphukumdd120321