IMPLEMENTASI PASAL 1234 JUNCTO 1338 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DALAM PEMENUHAN HAK PEMAIN SEPAK BOLA DALAM KONTRAK KERJA ANTARA PEMAIN DENGAN KLUB (STUDI DI KLUB PERSEMA MALANG)
ABSTRAK: Perjanjian merupakan
perbuatan dimana kedua belah pihak sepakat untuk saling mengikatkan diri satu
sama lain. Perjanjian yang dilakukan oleh pemain dengan klub sepak bola Persema
adalah perjanjian tertulis. Yang dituangkan dalam kontrak kerja antara pemain
dan klub. Kontrak tersebut menghendaki para pihak untuk memenuhi prestasinya,
tetapi dalam pelaksanaannya terdapat hak
pemain yang belum terpenuhi yaitu pembayaran gaji yang sesuai dengan kontrak
yang disepakati oleh kedua belah pihak. Padahal, perjanjian
merupakan Undang-Undang yang harus ditaati oleh pembuatnya. Permasalahan
mengenai pemenuhan gaji pemain sepak bola ini sering terjadi di dalam
persepakbolaan Indonesia. Banyak pemain sepak bola yang tidak mendapatkan gaji
atau haknya sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati oleh pemain
dengan klub. Padahal, kontrak kerja yang dibuat oleh
pemain dengan klub merupakan kontrak tertulis dan mempunyai kekuatan
hukum. Serta menimbulkan hak dan kewajiban bagi yang membuatnya. Dalam hukum
perjanjian, kontrak merupakan salah satu bentuk perjanjian tertulis yang
memiliki kekuatan hukum dan telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata mengenai perjanjian.
Penulis: Devy Purnama Sari
Kode Jurnal: jphukumdd130966