IMPLEMENTASI OFFICIAL ASSESSMENT SYSTEM DALAM ADMINISTRASI PEMBAYARAN BIAYA PENDIDIKAN (Studi Pada Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang)
Abstraksi: Universitas sebagai
salah satu lembaga
pendidikan tentunya memiliki
berbagai macam sistem dalam
menjalankan kegiatannya, termasuk
salah satunya adalah
sistem administrasi keuangan yang
bersumber dari Hukum
Administrasi Negara dalam
hal peraturan -
peraturan hukum yang mengatur
berjalannya sistem administrasi
keuangan tersebut, dimana
hal tersebut adalah penghubung
antara negara, penyelenggara
pendidikan dan peserta
didik di dalam melaksanakan masing
- masing hak
dan kewajiban yang
harus dipenuhi. Sebagai
bagian dari kelembagaan
pendidikan, universitas memiliki beberapa fakultas dan program studi yang
berada dibawahnya, dimana fakultas
dan program studi
tersebut memiliki kewenangan
sendiri untuk menentukan kebijakan
- kebijakannya sesuai
garis aturan dan
kriteria yang secara
umum diberikan oleh universitas. Salah satu kebijakan yang dilakukan
secara independen oleh fakultas adalah
dalam hal administrasi
biaya pendidikan yang
penarikannya diberlakukan dengan
cara official assessment system.
Hasil yang didapat
dari penelitian adalah,
bahwa penerapan administrasi
pembayaran biaya pendidikan adalah sudah sesuai dengan aturan - aturan
yang berlaku dalam pelaksanannya, namun
ada beberapa kendala
yang menjadi faktor
penghambat penerapan official
assessment system dalam penarikan
biaya pendidikan tersebut,
diantaranya adalah kebijakan
mengenai adanya penundaan pembayaran,
namun hal tersebut
dapat diatasi dengan
komitmen yang harus dijalankan oleh pihak fakultas dan
mahasiswa.
Harapan dari penelitian
mengenai official assessment
system ini adalah
agar dapat ditinjau secara
lebih mendalam mengenai
penerapan suatu sistem
penarikan biaya pendidikan, sehingga penerapan sistem
tersebut dapat berjalan serta dapat dilakukan pengawasan agar sesuai aturan -
aturan dan rule yang berlaku sehingga tidak terjadi penyimpangan - penyimpangan
yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Penulis: Bobby Tri Setiawan
Kode Jurnal: jphukumdd130698