ENERAPAN PRINSIP KEBARUAPENERAPAN PRINSIP KEBARUAN (NOVELTY) DALAM PERLINDUNGAN DESAIN INDUSTRI DI INDONESIA (STUDI KASUS DESAIN INDUSTRI IPHONE 3G APPLE INC. V. GALAXY S SAMSUNG ELECTRONICS CO.LTD)
Abstrak: Penerapan Prinsip
Kebaruan pada kasus Desain Industri Iphone 3G Apple Inc. v. Galaxy S Samsung
Electronics Co.Ltd di Amerika Serikat, memperlihatkan bahwa dalam penerapan
prinsip kebaruan (novelty) menganut ketentuan yang sejalan dengan article 25
ayat (1) TRIPs yakni menggunakan metode significantly diferent. Sehingga desain
dari ponsel Samsung Galaxy S i9000 dianggap melanggar beberapa hak desain paten
yang dimiliki Apple atas produk IPhone 3GS karena keduanya memiliki desain yang
menyerupai satu dengan lainya, dan tidak tampak adanya perbedaan yang
signifikan diatara kedua desain ponsel tersebut. Desain yang dianggap baru
tidak boleh menyerupai desain yang telah ada terdahulu, meski pemilik desain
tergugat menyatakan bahwa terdapat perbedaan dari desain yang ia miliki dengan
desain yang ada terdahulu, namun apabila perbedaan tersebut hanya terletak pada
perbedaan yang minim, terkait beberapa unsur saja, baik itu warna maupun lekuk
penampang luar, sepanjang itu terlihat secara kasat mata oleh juri sama, atau
menyerupai, maka desain tersebut tidak dapat dianggap sebagai desain yang baru.
Ketentuan inilah yang belum sepenuhnya diadopsi oleh Undang-Undang Nomor 31
Tahun 2000 tentang desain industri. Sebagai salah satu ketentuan yang mengatur mengenai
permasalahan desain indsutri di Indonesia, undang-undang tersebut tidak
menyatakan secara tegas penerapan prinsip kebaruan yang digunakan. Sehingga
terjadi ketidak pastian hukum pada penerapan prinsip kebaruan (novelty) dalam
perlindungan desain industry di Indonesia.
Penulis: Agitya Kresna Adiyan
Kode Jurnal: jphukumdd130980