DASAR DAN PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENGABULKAN PERMOHONAN PELAKSANAAN PERKAWINAN BEDA AGAMA (STUDI DALAM PERSPEKTIF PERKARA NO.04/PDT.P/2010/PN.MLG.)
ABSTRAK: penelitian ini
memaparkan atau menggambarkan tentang dasar dan pertimbangan hakim dalam
mengabulkan permohonan pelaksanaan perkawinan beda agama dalam perkara
No.04/Pdt.P/2010/Pn.Mlg. Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan, memberikan pengertian tentang perkawinan sebagai ikatan
lahir bathin antara pria dengan seorang wanita sebagai suami istri, dengan
tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan di Indonesia diatur oleh Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perkawinan beda agama dapat dicatatkan
di Kantor Catatan Sipil jika sudah mendapatkan penetapan dari Pengadilan
Negeri, berdasarkan diatur dalam penjelasan Pasal 35 huruf a Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Penelitian ini merupakan
jenis penelitian Normatif dengan menggunakan beberapa pendekatan, yaitu
pendekatan perundang-undangan dengan menelaah beberapa Undang-Undang dan
regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani dan
pendekatan kenseptual (conceptual approach). Pendekatan kasus dalam penelitian
ini digunakan untuk memperoleh gambaran tentang Pertimbangan Hakim Dalam
Mengabulkan Permohonan Pelaksanaan Perkawinan Beda Agama yang dilakukan oleh
masyarakat sehingga nantinya diharapkan dapat mengetahui cara pandang Hakim
Pengadilan dan pihak yang melakukan perkawinan dalam menyikapi permasalahan
permohonan perkawinan beda agama. Berdasarkan hasil penelitian, penulis
memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa perkawinan beda agama sama
sekali tidak diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Penetapan hakim
Pengadilan Negeri Kota Malang No.04/Pdt.P/2010/Pn.Mlg dalam mengabulkan
perkawinan antara pemohon X dan Y serta didukung dengan adanya Yurisprudensi
Mahkamah Agung dalam yurisprudensinya tanggal 20 Januari 1989 Nomor: 1400
K/Pdt/1986, Dalam mengisi kekosongan hukum karena dalam Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak secara tegas mengatur tentang perkawinan
beda agama memberikan solusi hukum bagi perkawinan beda agama adalah bahwa
perkawinan beda agama dapat diterima permohonannya di Kantor Catatan Sipil
sebagai satu-satunya instansi yang berwenang untuk melangsungkan permohonan
yang kedua calon suami isteri tidak beragama Islam untuk wajib menerima
permohonan perkawinan beda agama.
Penulis: Nur Afida
Kode Jurnal: jphukumdd131043