Aspek Kriminologis Dalam Penanggulangan Kejahatan
Abstrak: Suatu negara
hukum (rechts staat),
peranan hukum menempati
kedudukan yang utama apabila
hukum tersebut dapat
melaksanakan fungsi, sebagaimana
yang digariskan dalam konstitusi kita yakni melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Tugas pemerintah yakni
menciptakan instrumen sosial untuk melindungi
segenap bangsa Indonesia
dari berbagai tindakan
yang menimbulkan kerugian. Untuk
menjelaskan fenomena kejahatan
ada tiga aliran pemikiran, yaitu kriminologi klasik
bahwa kejahatan dan penjahat pada umumnya dipandang dari
sudut hukum artinya
kejahatan adalah perbuatan
yang dilarang oleh undang-undang
dan penjahat adalah
orang yang melakukan
kejahatan, kriminologi
positivis yaitu mengarahkan
usaha untuk menganalisis
sebab-sebab prilaku kejahatan melalui studi ilmiah, dan kriminologi
kritis yaitu tidak berusaha menjawab
persoalan-persoalan apakah prilaku
manusia bebas ataukah ditentukan, akan
tetapi lebih mengarahkan
pada proses-proses yang
dilakukan oleh manusia dalam membangunan dunianya dimana dia hidup.
Penanggulangan kejahatan tentu mencari
faktor yang dapat
menimbulkan kejahatan, sehingga dengan penemuan
faktor-faktor menimbulkan kejahatan
dapat memberi bahan untuk menyusun penanggulangan
kejahatan.
Penulis: Saleh Muliadi
Kode Jurnal: jphukumdd120308