Aspek Kriminologis Dalam Penanggulangan Kejahatan

Abstrak: Suatu  negara  hukum  (rechts  staat),  peranan  hukum  menempati  kedudukan  yang utama  apabila  hukum  tersebut  dapat  melaksanakan  fungsi,  sebagaimana  yang digariskan dalam konstitusi kita yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Tugas pemerintah yakni menciptakan instrumen sosial  untuk  melindungi  segenap  bangsa  Indonesia  dari  berbagai  tindakan  yang menimbulkan  kerugian.  Untuk  menjelaskan  fenomena  kejahatan  ada  tiga  aliran pemikiran, yaitu kriminologi klasik bahwa kejahatan dan penjahat pada umumnya dipandang  dari  sudut  hukum  artinya  kejahatan  adalah  perbuatan  yang  dilarang oleh  undang-undang  dan  penjahat  adalah  orang  yang  melakukan  kejahatan, kriminologi  positivis  yaitu  mengarahkan  usaha  untuk  menganalisis  sebab-sebab prilaku kejahatan melalui studi ilmiah, dan kriminologi kritis yaitu tidak berusaha menjawab  persoalan-persoalan  apakah  prilaku  manusia  bebas  ataukah ditentukan,  akan  tetapi  lebih  mengarahkan  pada  proses-proses  yang  dilakukan oleh manusia dalam membangunan dunianya dimana dia hidup. Penanggulangan kejahatan  tentu  mencari  faktor  yang  dapat  menimbulkan  kejahatan,  sehingga dengan  penemuan  faktor-faktor  menimbulkan  kejahatan  dapat  memberi  bahan untuk menyusun penanggulangan kejahatan.
Kata Kunci: Penanggulangan Kejahatan
Penulis: Saleh Muliadi
Kode Jurnal: jphukumdd120308

Artikel Terkait :