SIKAP MASYARAKAT DI KOTA JAKARTA TERHADAP KEBERADAAN LOW COST AND GREEN CAR (LCGC)

ABSTRAK: Isu mobil murah akhirnya menjadi kenyataan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33/M-IND/PER/7/2013  yang mengatur tata produksi Low Cost and Green  Car  (LCGC).  LCGC  lebih  sering  disebut  sebagai  mobil  murah  baik  oleh  media maupun  masyarakat.  Munculnya  LCGC  langsung  menimbulkan  kontroversi  karena beberapa Kepala Daerah menyatakan penolakannya dengan alasan jalan-jalan di kotanya akan bertambah macet.  Kontroversi lain banyak mobil murah yang menggunakan BBM Premium  bersubsidi padahal  seharusnya  menggunakan  BBM  jenis  Pertamax.  Meskipun muncul  kontroversi  namun  nyatanya  mobil  murah  sudah  laris  terjual  padahal  mobil murah baru diluncurkan pertama kali pada  bulan  September 2013.  Anggota masyarakat secara  individu  menyikapi  hal  tersebut  secara  berbeda,  ada  yang  pro  dan  juga  kontra. Dari hasil pembahasan dapat disimpulkan secara umum bahwa keberadaan LCGC dapat diterima oleh  masyarakat. Menurut jawaban responden,  mereka tidak setuju  jika LCGC akan menambah kemacetan di kota Jakarta dan mereka juga setuju LCGC menggunakan BBM jenis Premium karena LCGC tidak termasuk kategori mobil  mewah bahkan lebih sering disebut sebagai mobil murah.
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd150969

Artikel Terkait :