SIKAP MASYARAKAT DI KOTA JAKARTA TERHADAP KEBERADAAN LOW COST AND GREEN CAR (LCGC)
ABSTRAK: Isu mobil murah
akhirnya menjadi kenyataan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian
Nomor 33/M-IND/PER/7/2013 yang mengatur
tata produksi Low Cost and Green
Car (LCGC). LCGC
lebih sering disebut
sebagai mobil murah
baik oleh media maupun
masyarakat. Munculnya LCGC
langsung menimbulkan kontroversi
karena beberapa Kepala Daerah menyatakan penolakannya dengan alasan
jalan-jalan di kotanya akan bertambah macet.
Kontroversi lain banyak mobil murah yang menggunakan BBM Premium bersubsidi padahal seharusnya
menggunakan BBM jenis
Pertamax. Meskipun muncul kontroversi
namun nyatanya mobil
murah sudah laris
terjual padahal mobil murah baru diluncurkan pertama kali
pada bulan September 2013. Anggota masyarakat secara individu
menyikapi hal tersebut
secara berbeda, ada
yang pro dan
juga kontra. Dari hasil
pembahasan dapat disimpulkan secara umum bahwa keberadaan LCGC dapat diterima
oleh masyarakat. Menurut jawaban
responden, mereka tidak setuju jika LCGC akan menambah kemacetan di kota
Jakarta dan mereka juga setuju LCGC menggunakan BBM jenis Premium karena LCGC
tidak termasuk kategori mobil mewah bahkan
lebih sering disebut sebagai mobil murah.
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd150969