PERUSAHAAN BERTANGGUNGJAWAB: MOTIVASI KEPATUHAN UKM TERHADAP PERATURAN
ABSTRAK: Usaha Kecil
dan Menengah memiliki
kedudukan yang penting
dalam perekonomian Indonesia. Demikian
juga bagi perekonomian
di Jawa Barat selama tahun 2012 UKM memberikan
kontribusi terhadap pendapatan daerah sebesar 45,5%. Sejalan meningkatnya
aktivitas dan peran UKM dalam perekonomian lokal, nasional maupun regional
mempersoalkan “Corporate Citizenship” dari kelompok usaha kecil dan menengah
menjadi semakin menarik. Semua
perusahaan besar atau
kecil seyogyanya 1) bertanggungjawab untuk menghasilkan keuntungan (bagi
pemilik) 2) bertanggungjawab melayani
kebutuhan para pemangku kepentingan (konsumen, pekerja, tetangga, dsb)
3) bertanggungjawab menjaga
kelestarian alam .
Sejalan dengan konsep
tanggungjawab yang mendukung keberlanjutan ekonomi-sosial-alam “
Triple Bottom line”. Hukum/Peraturan Perusahaan memiliki fungsi mengatur yang
dapat memaksa setiap perusahaan untuk mematuhinya. Kewajiban yang diatur oleh
hukum merupakan tanggungjawab minimal perusahaan . Menurut filosofi
moral motivasi perusahaan
mematuhi hukum mungkin
bersifat deskriptiv , instrumental atau normativ. Diawali studi
pustaka terhadap Hukum
Perusahaan (ada 5
yang dipilih), dilanjutkan
diskusi dengan para praktisi hukum dan bisnis untuk memperoleh pandangan tentang permasalahan
perusahaan menjalankan kewajibannya . Survey
yang disusun merupakan survey
pendapat umum (psikososial), diisi oleh 27 perusahaan kecil dan menengah bidang
makanan di Bandung.
Dengan menggunakan program
Excel dilakukan perhitungan statistik
deskriptiv. Analisisnya bersifat
kualitatif untuk memaparkan wujud
tanggungjawab dari ke 27 UKM di Bandung.Hukum Perusahaan di Indonesia yang
meliputi Perijinan dan Daftar Perusahaan , UU.Perlindungan Konsumen,
UU. Ketenagakerjaan, UU.
Pangan , UU.Limbah Berbahaya memiliki “spirit hukum”
kepastian hukum dan tertib administrasi , pro penyelenggaran usaha yang baik ,
dan pro keberlanjutan sosial-alam-profit. UKM industri makanan memahami
perlunya mematuhi hukum untuk menjaga reputasi
perusahaan dan menciptakan
rasa tenang dalam
menjalankan usahanya. Bahwa
perusahaan menyadari mereka akan memperoleh keuntungan yang baik kalau berhasil
memuaskan para pemangku kepentingan seperti konsumen, masyarakat lokal maupun pekerjanya.
Bahkan perusahaan menjalankan kegiatan
berderma sebagai sebagai
dorongan hatinya.
Kata kunci: Tanggungjawab
Perusahaan, Keberlanjutan “Triple Bottom Line”, Hukum/Peraturan Perusahaan
Penulis: Dra. Budiana Gomulia
MSi., Dr.Catharina Ria Budiningsih SH.,MCL, Vera Intanie SE.,MM
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd150965