PERUSAHAAN BERTANGGUNGJAWAB: MOTIVASI KEPATUHAN UKM TERHADAP PERATURAN

ABSTRAK: Usaha  Kecil  dan  Menengah   memiliki  kedudukan   yang  penting   dalam perekonomian   Indonesia.  Demikian  juga  bagi  perekonomian   di    Jawa  Barat selama tahun 2012 UKM memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah sebesar 45,5%. Sejalan meningkatnya aktivitas dan peran UKM dalam perekonomian lokal, nasional maupun regional mempersoalkan “Corporate Citizenship” dari kelompok usaha kecil dan menengah menjadi semakin menarik. Semua   perusahaan  besar  atau  kecil   seyogyanya 1)  bertanggungjawab  untuk menghasilkan keuntungan  (bagi  pemilik)   2)  bertanggungjawab  melayani   kebutuhan para pemangku kepentingan (konsumen, pekerja, tetangga, dsb) 3) bertanggungjawab menjaga   kelestarian  alam  .   Sejalan  dengan   konsep  tanggungjawab  yang  mendukung keberlanjutan ekonomi-sosial-alam “ Triple Bottom line”. Hukum/Peraturan Perusahaan memiliki fungsi mengatur yang dapat memaksa setiap perusahaan untuk mematuhinya. Kewajiban yang diatur oleh hukum merupakan tanggungjawab minimal perusahaan . Menurut  filosofi  moral  motivasi  perusahaan  mematuhi  hukum    mungkin  bersifat deskriptiv , instrumental atau normativ. Diawali   studi  pustaka  terhadap    Hukum  Perusahaan  (ada  5  yang  dipilih), dilanjutkan diskusi dengan para praktisi hukum dan bisnis untuk memperoleh pandangan tentang  permasalahan  perusahaan  menjalankan  kewajibannya .   Survey  yang  disusun merupakan survey pendapat umum (psikososial), diisi oleh 27 perusahaan kecil dan menengah   bidang   makanan   di  Bandung.  Dengan  menggunakan  program  Excel dilakukan  perhitungan  statistik  deskriptiv.   Analisisnya  bersifat   kualitatif  untuk memaparkan wujud tanggungjawab dari ke 27 UKM di Bandung.Hukum Perusahaan di Indonesia yang meliputi Perijinan dan Daftar Perusahaan , UU.Perlindungan  Konsumen,  UU.  Ketenagakerjaan,  UU.  Pangan  ,  UU.Limbah Berbahaya memiliki “spirit hukum” kepastian hukum dan tertib administrasi , pro penyelenggaran usaha yang baik , dan pro keberlanjutan sosial-alam-profit. UKM industri makanan memahami perlunya mematuhi hukum untuk menjaga reputasi  perusahaan  dan   menciptakan   rasa    tenang  dalam   menjalankan  usahanya. Bahwa perusahaan menyadari mereka akan memperoleh keuntungan yang baik kalau berhasil memuaskan para pemangku kepentingan seperti konsumen, masyarakat lokal maupun   pekerjanya.   Bahkan  perusahaan   menjalankan    kegiatan   berderma   sebagai sebagai dorongan hatinya.
Kata kunci: Tanggungjawab Perusahaan, Keberlanjutan “Triple Bottom Line”, Hukum/Peraturan Perusahaan
Penulis: Dra. Budiana Gomulia MSi., Dr.Catharina Ria Budiningsih SH.,MCL, Vera Intanie SE.,MM
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd150965

Artikel Terkait :