PENILAIAN KESEHATAN BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN DIREKSI BANK INDONESIA NO 30/12/KEP/DIR TAHUN 1997 (STUDI PADA PT. BPR ARTHA PAMENANG, PARE KABUPATEN KEDIRI)
ABSTRAK: Penilaian Kesehatan
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank
Indonesia No. 30/12/KEP/DIR Tahun 1997. Meningkatnya persaingan yang kompetitif
di dunia perbankan dapat membatasi ruang gerak bagi Bank Perkreditan Rakyat
(BPR) dalam melaksanakan kegiatan operasional bank. Adanya keterbatasan
tersebut dimungkinkan karena Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang tidak melayani
lalu lintas pembayaran dan wilayah operasinya terbatas di wilayah yang dilayani
saja. Masalah yang sering dihadapi oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah
terkait kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM), kekurangan dana, adanya
persaingan, dan wilayah kerja terbatas. Keterbatasan bagi BPR menjadi motivasi
untuk mengupayakan peningkatan bisnis BPR dan menjaga konsistensi kesehatannya.
Peraturan dalam menjaga kesehatan BPR telah diatur dalam peraturan Bank
Indonesia (BI) No. 30/12/KEP/DIR Tanggal 30 April 1997 tentang Tata Cara
Penilaian Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Penilaian kesehatan BPR
diukur dengan menggunakan parameter penilaian faktor Capital, Assets,
Management, Equity, dan Liquidity. Analisis kesehatan BPR yang masih menggunakan
SK No. 30/12/KEP/DIR tanggal 30 April 1997, disebabkan belum adanya perubahan
dasar peraturan BPR yang terbaru dari BI.
Kata kunci: Penilaian
Kesehatan BPR, Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 30/12/KEP/DIR Tahun
1997
Penulis: Nurul Lianawati, Sri
Mangesti Rahayu, Nila Firdausi Nuzula
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd160016