PENILAIAN KESEHATAN BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN DIREKSI BANK INDONESIA NO 30/12/KEP/DIR TAHUN 1997 (STUDI PADA PT. BPR ARTHA PAMENANG, PARE KABUPATEN KEDIRI)

ABSTRAK: Penilaian Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 30/12/KEP/DIR Tahun 1997. Meningkatnya persaingan yang kompetitif di dunia perbankan dapat membatasi ruang gerak bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dalam melaksanakan kegiatan operasional bank. Adanya keterbatasan tersebut dimungkinkan karena Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang tidak melayani lalu lintas pembayaran dan wilayah operasinya terbatas di wilayah yang dilayani saja. Masalah yang sering dihadapi oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah terkait kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM), kekurangan dana, adanya persaingan, dan wilayah kerja terbatas. Keterbatasan bagi BPR menjadi motivasi untuk mengupayakan peningkatan bisnis BPR dan menjaga konsistensi kesehatannya. Peraturan dalam menjaga kesehatan BPR telah diatur dalam peraturan Bank Indonesia (BI) No. 30/12/KEP/DIR Tanggal 30 April 1997 tentang Tata Cara Penilaian Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Penilaian kesehatan BPR diukur dengan menggunakan parameter penilaian faktor Capital, Assets, Management, Equity, dan Liquidity. Analisis kesehatan BPR yang masih menggunakan SK No. 30/12/KEP/DIR tanggal 30 April 1997, disebabkan belum adanya perubahan dasar peraturan BPR yang terbaru dari BI.
Kata kunci: Penilaian Kesehatan BPR, Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 30/12/KEP/DIR Tahun 1997
Penulis: Nurul Lianawati, Sri Mangesti Rahayu, Nila Firdausi Nuzula
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd160016

Artikel Terkait :