SKEMA HUTAN KEMASYARAKATAN (HKM) KOLABORATIF SEBAGAI SOLUSI PENYELESAIAN KONFLIK PENGELOLAAN SDADI HUTAN SESAOT, LOMBOK BARAT
ABSTRAK: Ditetapkannya Hutan
Sesaot menjadi kawasan Taman Hutan Rakyat (TAHURA) melalui SK Menteri Kehutanan
Nomor 244/Kpts-II/1999 dan Nomor 598/Menhut-II/2009 menimbulkan konflik di
antara berbagai pihak yang berkepentingan. Penelitian dengan pendekatan
kualitatif ini ingin (1) memetakan persoalan (dinamika) akses, properti,
kekuasaan, dan kewenangan atas SDA di Hutan Sesaot sebelum dan sesudah
penetapan; (2) menganalisis struktur dan tahapan konflik serta relasi (kumpulan
dan jaring-jaring) kekuasaan para aktor yang terlibat; (3)
merekomendasikanskema pengelolaan kolaboratif sebagaisolusi penyelesaian
konflik. Hasil penelitian menemukan bahwa konflik pengelolaan sumber daya alam
di hutan Sesaot bersumber dari perebutan akses dan hak pengelolaan antara
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan masyarakat lokal yang kemudian
mendapat dukungan dari Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Dengan relasi, kumpulan,
dan jaring kekuasaan yang dimilikinya, Pemprov NTB mendukung skema TAHURA,
sedangkan Pemkab Lombok Barat mendukung skema HKm (Hutan Kemasyarakatan). Pihak
ketiga berhasil meredakan konflik dengan keputusan mengembalikan status fungsi
hutan Sesaot dengan skema HKm dan memindahkan lokasi TAHURA ke wilayah lain di
luar kawasan hutan Sesaot. Namun, tidak semua pihak puas dengan keputusan ini.
Untuk menghindari konflik terjadi lagi di masa yang akan datang, penulis
menyarankan modifikasi skema HKm menjadi Hkm kolabaratif yang mampu menampung
kepentingan semua pihak.
Kata kunci: ekologi politik,
hutan kemasyarakatan (HKm), hutan Sesaot, konflik, pengelolaan kolaboratif
Penulis: Ali Yansyah
Abdurrahim
Kode Jurnal: jpsosiologidd150254