Kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Perspektif Fikih Siyâsah

Abstrak:  Artikel  ini  membahas  tentang  tinjauan  fikih  siyasah  terhadap kampanye  pemilihan  umum  presiden  dan  wakil  presiden.  Kampanye pemilihan  umum  presiden  dan  wakil  presiden  dilaksanakan berdasarkan  Undang-Undang  Nomor  42  Tahun  2008  tentang pemilihan  umum  presiden  dan  wakil  presiden.  Kampanye  pemilihan umum  merupakan  hak  kedaulatan  rakyat  guna  menghasilkan pemerintahan  negara  yang  demokratis  berdasarkan  Pancasila  dan Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1945. Pelaksanaan kampanye pemilihan umum ini memiliki efek positif yaitu menguntungkan  bagi  pasangan  calon  kandidat  yang  mancalonkan  diri dan bagi khalayak masyarakat untuk mengetahui dan mengenal caloncalon yang akan mereka pilih menjadi pemimpin. Dalam perspektif fikih siyasah,  pelaksanaan  kampanye  pemilihan  umum  presiden  dan  wakil presiden  dapat  mewujudkan  hak-hak  politik  individu  yang  terkait dengan hak pencalonan yang dikenal dengan  haqq al-tarshih, serta  hak menduduki jabatan yakni  haqq tawalliy al-wazha-if al-„ammah. Semua rakyat dan warga negara berhak mendapatkan jaminan terhadap hakhak  asasi  manusia  (hurriyah  al-shakhsiyyah)  di  muka  hukum  dan pemerintahan, termasuk hak-hak politik di setiap individu tersebut.
Kata Kunci: Kampanye, pemilihan umum, presiden, fikih siyasah
Penulis: Anis Hidayati
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd150004

Artikel Terkait :