Kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Perspektif Fikih Siyâsah
Abstrak: Artikel
ini membahas tentang
tinjauan fikih siyasah
terhadap kampanye pemilihan umum
presiden dan wakil
presiden. Kampanye pemilihan umum
presiden dan wakil
presiden dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun
2008 tentang pemilihan umum
presiden dan wakil
presiden. Kampanye pemilihan umum merupakan
hak kedaulatan rakyat
guna menghasilkan pemerintahan negara
yang demokratis berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Pelaksanaan kampanye
pemilihan umum ini memiliki efek positif yaitu menguntungkan bagi
pasangan calon kandidat
yang mancalonkan diri dan bagi khalayak masyarakat untuk
mengetahui dan mengenal caloncalon yang akan mereka pilih menjadi pemimpin.
Dalam perspektif fikih siyasah,
pelaksanaan kampanye pemilihan
umum presiden dan
wakil presiden dapat mewujudkan
hak-hak politik individu
yang terkait dengan hak
pencalonan yang dikenal dengan haqq
al-tarshih, serta hak menduduki jabatan
yakni haqq tawalliy al-wazha-if
al-„ammah. Semua rakyat dan warga negara berhak mendapatkan jaminan terhadap
hakhak asasi manusia
(hurriyah al-shakhsiyyah) di
muka hukum dan pemerintahan, termasuk hak-hak politik di
setiap individu tersebut.
Penulis: Anis Hidayati
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd150004