Tinjauan Teoritis Asas Monogami Tidak Mutlak dalam Perkawinan
Abstrak: Perkawinan, menurut
Pasal 1 UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, adalah ikatan lahir dan batin
antara seorang pria dan wanita sebagai seorang suami istri dengan tujuan
membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa. Salah satu asas dari perkawinan adalah asas monogami, yang mana
pria hanya boleh mempunyai seorang istri begitupun sebaliknya dalam waktu
tertentuk. Asas monogami (UU Perkawinan) bersifat terbuka atau tidak mutlak
lain halnya yang diatur dalam kitab UU Hukum Perdata, bahwa asas monogami
bersifat mutlak. Poligami diberi tempat yang diatur dengan beberapa pasal dan
ayat yang mengaturnya. Namun demikian,walaupun poligami tersebut diberi tempat,
akan tetapi bukan berarti bahwa poligami dijadikan asas dalam Undang-Undang No.
1 tahun 1974 tentang perkawinan. Hal tersebut merupakan pengeucalian saja, yang
ditujukan kepada orang yang menurut hukum dan agama atau kepercayaannya dengan
pembatasan/syarat, ada alasan tertentu yang menndapat ijin dari pengadilan.
Penulis: Dahlan Hasyim
Kode Jurnal: jpsosiologidd070035