TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA PT. TELEKOMUNIKASI INDONESIA Tbk. ATAS PENGGUNAAN PERJANJIAN BAKU DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
ABSTRAK: Sekarang ini,
kebutuhan akan penggunaan
barang dan/atau jasa, khususnya jasa
telekomunikasi semakin meningkat.
Peningkatan kebutuhan itu menuntut pula peningkatan kualitas
pelayanan dan tanggungjawab secara hukum dari
pelaku usaha. Kenyataannya
menunjukkan bahwa pelaku
usaha membuat suatu perjanjian
baku yang memuat klausul tambahan dengan maksud membatasi tanggungjawabnya. Penelitian
ini bertujuan untuk
mengetahui bagaimana tanggungjawab pelaku
usaha terhadap kerugian
yang diakibatkan oleh penggunaan perjanjian
baku. Penelitian ini
bersifat deskriptif analisis
dengan metode pendekatan yuridis normative yang menitik beratkan
penelitian terhadap data kepustakaan atau data sekunder, dan selanjutnya
dianalisis secara kualitatif. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa
tanggung jawab pelaku
usaha terhadap kerugian konsumen
atas penggunaan perjanjian baku merupakan tanggungjawab mutlak dengan
menganut asas pembuktian
terbalik. Saran yang
diajukan, yaitu kontrak/perjanjian berlangganan
sambungan telekomunikasi yang
merupakan perjanjian baku perlu
segera disesuaikan dan
penggantian kerugian kepada konsumen prosesnya dipermudah.
Kata Kunci: liablitiy, pelaku
usaha, barang dan/atau
jasa, perjanjian baku,
dan perlindungan konsumen
Penulis: Renny Supriyatni
Kode Jurnal: jpsosiologidd070052