Refleksi Terhadap Kewenangan Kejaksaan Dalam Pengembalian Aset Hasil Korupsi Melalui Instrumen Hukum Perdata
Abstrak: Secara normative dan
sosiologis, esensi pemberantasan tindak pidana korupsi dapat dibagi menjadi 3
(tiga) hal yaitu melalui tindakan preventif dan tindakan represif dan
restoratif. Tindakan preventif terkait adanya pengaturan pemberantasan tindak
pidana korupsi dengan harapannya masyarakat tidak melakukan tindak pidana
korupsi. Sedangkan tindakan represif meliputi pemberian sanksi pidana yang
berat kepada pelaku. Tindakan Restoratif di mana salah satunya adalah
pengembalian aset pelaku tindak pidana korupsi berupa tindakan hukum pidana dan
gugatan perdata.
Konsep utama dalam Pemberantasan tindak pidana korupsi di dalam UUPTPK
mengetengahkan konsep “upaya pemulihan kerugian negara”. Dengan konsep tersebut
diharapkan kerugian negara akibat korupsi dapat dipulihkan, baik melalui upaya
yang bersifat pidana maupun perdata.
Penelitian sederhana ini, lebih memfokuskan kepada peranan Kejaksaan
dalam pengembalian asset hasil korupsi, dalam hal ini kejaksaan (Jaksa) dalam
melaksanakan penyidikan tindak pidana korupsi berpedoman pada
peraturan-peraturan dan prosedur administrasi penanganan tindak pidana yang
sangat banyak, sehingga dalam pelaksanaannya akan memerlukan waktu yang lama
dalam mengungkap kasus yang ditanganinya. Oleh karena itu sebaiknya diciptakan suatu system penanganan tindak
pidana korupsi dan pola administrasi penanganan tindak pidana korupsi yang
sesederhana dan sesingkat mungkin sesuai asas peradilan cepat, sederhana, dan
biaya ringan Dalam melaksanakan penyidikan tindak pidana korupsi, Kejaksaan
(Jaksa) tentu akan mengalami kendala-kendala yang menghambat jalannya proses
penyidikan. Sebagai upaya dalam mengatasi kendala-kendala tersebut diperlukan
suatu pendidikan dan pelatihan khusus sebagai peningkatan kualitas sumber daya
manusia, sehingga akan mendukung keberhasilan pemberantasan tindak pidana
korupsi.
Penulis: Muhamad Rakhmat
Kode Jurnal: jpsosiologidd150076