Refleksi Terhadap Kewenangan Kejaksaan Dalam Pengembalian Aset Hasil Korupsi Melalui Instrumen Hukum Perdata

Abstrak: Secara normative dan sosiologis, esensi pemberantasan tindak pidana korupsi dapat dibagi menjadi 3 (tiga) hal yaitu melalui tindakan preventif dan tindakan represif dan restoratif. Tindakan preventif terkait adanya pengaturan pemberantasan tindak pidana korupsi dengan harapannya masyarakat tidak melakukan tindak pidana korupsi. Sedangkan tindakan represif meliputi pemberian sanksi pidana yang berat kepada pelaku. Tindakan Restoratif di mana salah satunya adalah pengembalian aset pelaku tindak pidana korupsi berupa tindakan hukum pidana dan gugatan perdata.
Konsep utama dalam Pemberantasan tindak pidana korupsi di dalam UUPTPK mengetengahkan konsep “upaya pemulihan kerugian negara”. Dengan konsep tersebut diharapkan kerugian negara akibat korupsi dapat dipulihkan, baik melalui upaya yang bersifat pidana maupun perdata.
Penelitian sederhana ini, lebih memfokuskan kepada peranan Kejaksaan dalam pengembalian asset hasil korupsi, dalam hal ini kejaksaan (Jaksa) dalam melaksanakan penyidikan tindak pidana korupsi berpedoman pada peraturan-peraturan dan prosedur administrasi penanganan tindak pidana yang sangat banyak, sehingga dalam pelaksanaannya akan memerlukan waktu yang lama dalam mengungkap kasus yang ditanganinya. Oleh karena itu sebaiknya  diciptakan suatu system penanganan tindak pidana korupsi dan pola administrasi penanganan tindak pidana korupsi yang sesederhana dan sesingkat mungkin sesuai asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan Dalam melaksanakan penyidikan tindak pidana korupsi, Kejaksaan (Jaksa) tentu akan mengalami kendala-kendala yang menghambat jalannya proses penyidikan. Sebagai upaya dalam mengatasi kendala-kendala tersebut diperlukan suatu pendidikan dan pelatihan khusus sebagai peningkatan kualitas sumber daya manusia, sehingga akan mendukung keberhasilan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kata Kunci: Pemberantasan Korupsi; UNCAC 2003; Peran Kejaksaan
Penulis: Muhamad Rakhmat
Kode Jurnal: jpsosiologidd150076

Artikel Terkait :