PERBUATAN CURANG DALAM PENGGUNAAN PRODUK INDIKASI GEOGRAFIS
ABSTRAK: Perbuatan curang
dalam penggunaan produk Indikasi Geografis masih terjadi dalam
banyak kasus. Pada
dasarnya Indonesia telah
memiliki perangkat peraturan berupa
Peraturan Pemerintah Nomor
51 tahun 2007
tentang Indikasi Geografis yang
ditujukan salah satunya
untuk mencegah terjadinya
perbuatan curang dalam penggunaan
produk Indikasi Geografis.
Akan tetapi, perbuatan curang dalam
penggunaan produk Indikasi
geografis belum dapat
dikenai oleh aturan hukum
apabila produk Indikasi
Geografis tersebut belum
didaftarkan ke Dirjen HKI.
Penulis: Yeti Sumiyati
Kode Jurnal: jpsosiologidd100113