PERBUATAN CURANG DALAM PENGGUNAAN PRODUK INDIKASI GEOGRAFIS
ABSTRAK: Perbuatan curang
dalam penggunaan produk Indikasi Geografis masih terjadi dalam banyak kasus.
Pada dasarnya Indonesia telah memiliki perangkat peraturan berupa Peraturan
Pemerintah Nomor 51 tahun 2007 tentang Indikasi Geografis yang ditujukan salah
satunya untuk mencegah terjadinya
perbuatan curang dalam penggunaan produk Indikasi Geografis. Akan
tetapi, perbuatan curang dalam penggunaan produk Indikasi geografis belum dapat
dikenai oleh aturan hukum apabila produk Indikasi Geografis tersebut belum
didaftarkan ke Dirjen HKI.
Penulis: Yeti Sumiyati
Kode Jurnal: jpsosiologidd100108