PERANAN ISTRI YANG BEKERJA SEBAGAI PETANI DI LADANG DUSUN SEMAYONG DESA SUNGAI KUMPAI KECAMATAN TELUK KERAMAT KABUPATEN SAMBAS
Abstract: Pengelolaan usaha
pertanian dewasa ini banyak melibatkan perempuan terutama mereka yang sudah
menikah atau berkeluarga. Di Dusun Semayong peranan seorang istri dalam
mengelola pertanian masih sangat penting, begitu juga dalam rumah tangga.
Tujuan penelitian ini ialah untuk
mendeskripsikan dan menganalisa bagaimana peranan dan alokasi waktu istri
diladang dan dirumah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode
kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teori yang digunakan sebagai acuan
analisis ialah teori peran (role theory) yang dikembangkan oleh Robert Linton. Informan dalam penelitian ini dibagi menjadi
dua yakni informan pangkal dan informan kunci yang ditentukan dengan purposive
sampling. Teknik pengumpulan data yang digunakan ialah teknik observasi,
wawancara dan dokumentasi dan subjek penelitian ini ialah para istri dan suami.
Hasil penelitian ini diperoleh, bahwa istri membagi perannya dalam dua
sektor yakni domestik dan diluar
domestik. Keterlibatan istri di ladang merupakan kegiatan diluar domestik, yang
merupakan bentuk dukungan seorang istri untuk meringankan beban suami demi
memenuhi kebutuhan keluarga. Kegiatan utama yang dilakukan para istri di ladang
ialah melakukan proses penanaman padi dan berkebun. Usaha lain yang dilakukan
oleh istri untuk membantu ekonomi keluarga ialah dengan bekerja sebagai penyadap
karet, penghasilan yang tidak menentu mendorong istri bekerja dibidang
tersebut. Disektor domestik istri melakukan pekerjaan selayaknya ibu rumah
tangga. Istri membagi waktu untuk mengurus rumah, anak dan suaminya. Rata-rata
alokasi waktu yang digunakan istri untuk bekerja dalam rumah lebih sedikit
dibanding waktu yang dialokasikan untuk pekerjaan diluar rumah. Waktu kerja
istri di ladang maupun di rumah lebih
dominan dibanding suami, itu disebabkan banyak waktu yang digunakan suami untuk
bekerja mencari nafkah di luar daerah. Istri tidak memiliki alokasi waktu
mutlak dalam setiap peranan yang mereka
lakukan. Waktu yang dialokasikan oleh istri dalam melakukan pekerjaannya
tergantung kondisi keluarga atau istri itu sendiri. Di ladang istri mengalokasikan
waktu pagi hingga sore, sedangkan untuk kegiatan dirumah waktu yang
dialokasikan oleh istri mulai pagi, siang atau malam, kegiatan itu dilakukan
pada waktu luang sebelum atau sesudah bekerja.
Penulis: A T E M
Kode Jurnal: jpsosiologidd140254