Peran Pemerintah Dan Perguruan Tinggi dalam Meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia di Jawa Barat
Abstrak: Rendahnya Indeks
pembangunan Manusia (IPM) Indonesia pada tahun 2005, sedikitnya mengisyaratkan
tiga hal: fenomena sosial, fenomena teknologi, dan fenomena konstitusi. Oleh
karena itu, pemerintah dan perguruan tingi, sebagai lapisan masyarakat yang
disebut Plato sebagai “manusia kepala” perlu mengambil peran untuk meningkatkan
IPM ini melalui rekayasa sosial, rekaya teknologi, dan penerapan UUD 1945.
Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui: 1. Peran yang dapat dimainkan
pemerintah dan perguruan tingi dalam meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia di
Jawa Barat melalui rekayasa sosial, rekayasa teknologi, dan penerapan Pasal 33
UUD 1945. Penulisan ini mengunakan metode deskriptif analitis dan pendekatan
yang bersifat kualitatif dan kuantitatif
(qualitative and quantitative approach). Data-data yang dikumpulkan dalam
tulisan ini berupa data skunder (scondary data) yang diperoleh melalui
referensi yang relevan (relevant reference) dengan permasalahan dan kajian yang
diangkat. Dengan data tersebut, penulis berkesimpulan sebagai berikut: 1. Peran
yang dapat dimainkan pemerintah dan perguruan tinggi dalam meningkatkan Indeks
Pembangunan Manusia di Jawa Barat melalui rekayasa sosial adalah dengan
menyelengarakan kurikulum berbasis kreativitas. 2. Peran yang dapat dimainkan
pemerintah dan perguruan tinggi dalam meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia
di Jawa Barat melalui rekayasa teknologi adalah melepaskan ketergantungan
terhadap Bahan bakar Minyak. Bahan bakar Minyak yang berasal Sumber Daya Alam yang tak dapat diperbaharui
perlu dicari penggantinya semaksimal mungkin dengan bahan dari Sumber Daya Alam
yang dapat diperbaharui. Hal ini dapat dialakukan dengan menggalakan
pembudidayaan tanaman jarak. Penanaman ini pun berfungsi sebagai penghijauan
dan jaminan ketersediaan air bersih. 3.
Peran yang dapat dimainkan pemerintah dan perguruan tinggi dalam meningkatkan
Indeks Pembangunan Manusia di Jawa Barat sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945 adalah
dengan melakukan proteksi terhadap pengusaha kecil. Lebih baik memproteksi
usaha rakyat kecil daripada memberi memberi Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau
BOS (Biaya Operasional Sekolah).
Penulis: Ayi Sobarna
Kode Jurnal: jpsosiologidd060020