Peran Pemerintah Dan Perguruan Tinggi dalam Meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia di Jawa Barat

Abstrak: Rendahnya Indeks pembangunan Manusia (IPM) Indonesia pada tahun 2005, sedikitnya mengisyaratkan tiga hal: fenomena sosial, fenomena teknologi, dan fenomena konstitusi. Oleh karena itu, pemerintah dan perguruan tingi, sebagai lapisan masyarakat yang disebut Plato sebagai “manusia kepala” perlu mengambil peran untuk meningkatkan IPM ini melalui rekayasa sosial, rekaya teknologi, dan penerapan UUD 1945.
Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui: 1. Peran yang dapat dimainkan pemerintah dan perguruan tingi dalam meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia di Jawa Barat melalui rekayasa sosial, rekayasa teknologi, dan penerapan Pasal 33 UUD 1945. Penulisan ini mengunakan metode deskriptif analitis dan pendekatan yang  bersifat kualitatif dan kuantitatif (qualitative and quantitative approach). Data-data yang dikumpulkan dalam tulisan ini berupa data skunder (scondary data) yang diperoleh melalui referensi yang relevan (relevant reference) dengan permasalahan dan kajian yang diangkat. Dengan data tersebut, penulis berkesimpulan sebagai berikut: 1. Peran yang dapat dimainkan pemerintah dan perguruan tinggi dalam meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia di Jawa Barat melalui rekayasa sosial adalah dengan menyelengarakan kurikulum berbasis kreativitas. 2. Peran yang dapat dimainkan pemerintah dan perguruan tinggi dalam meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia di Jawa Barat melalui rekayasa teknologi adalah melepaskan ketergantungan terhadap Bahan bakar Minyak. Bahan bakar Minyak yang berasal  Sumber Daya Alam yang tak dapat diperbaharui perlu dicari penggantinya semaksimal mungkin dengan bahan dari Sumber Daya Alam yang dapat diperbaharui. Hal ini dapat dialakukan dengan menggalakan pembudidayaan tanaman jarak. Penanaman ini pun berfungsi sebagai penghijauan dan jaminan ketersediaan air bersih.  3. Peran yang dapat dimainkan pemerintah dan perguruan tinggi dalam meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia di Jawa Barat sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945 adalah dengan melakukan proteksi terhadap pengusaha kecil. Lebih baik memproteksi usaha rakyat kecil daripada memberi memberi Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau BOS (Biaya Operasional Sekolah).
Kata Kunci: Rekayasa Sosial; Rekayasa Teknologi; Pembangunan
Penulis: Ayi Sobarna
Kode Jurnal: jpsosiologidd060020

Artikel Terkait :