PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN TERHADAP UPAH PEKERJA
ABSTRAK: Upah pekerja di
Indonesia belum mencapai taraf yang menggembirakan, Namun demikian, terhadap
upah tersebut masih dikenakan Pajak Penghasilan yang memberatkan pekerja,
apalagi pada masa krisis ekonomi berkepanjangan seperti sekarang ini. Di dalam penelitian ini dipergunakan metode
deskriptif analitis agar diperoleh gambaran yang jelas dan menyeluruh tentang
Pajak Penghasilan yang dikenakan terhadap upah pekerja. Pendekatan yang
digunakan adalah pendekatan hukum
normatif terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengenaan
pajak terhadap pekerja. Dari penelitian yang telah dilaksanakan diperoleh
kesimpulan bahwa upah pekerja adalah upah minimum yang ditetapkan oleh
Gubernur. Upah pekerja dikenakan Pajak Penghasilan, namun penghasilan sampai 1
(satu) juta rupiah ditanggung oleh Pemerintah.
Penulis: Yani Pujiwati, Dewi
Kania Sugiharti, dan Nia Kurniati
Kode Jurnal: jpsosiologidd050041