KEBIJAKAN FORMULATIF SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) DI KABUPATEN TABANAN (Studi Kasus Penertiban Gepeng dan Pedagang Kaki Lima dalam Perwujudan Tata Kota)
Abstrak: Penelitian ini
bertujuan untuk: 1) mengkaji model formulatif kebijakan SATPOL PP Tabanan terhadap
penertiban Gepeng dan
Pedagang Kaki Lima
dalam perwujudan tata kota
sebagai research modle
bagi SATPOL PP
di daerah Kabupaten/Kota lain di
Provinsi Bali, dan
2) menganalisis dan
memformulasikan implikasi
keberhasilan teknis rancangan
tata kota yang
dapat diadopsi melalui model
formulatif kebijakan SATPOL
PP Tabanan dalam
penataan ruang wilayah perkotaan ditinjau
dari Perda RTRWP
Bali No.16 Tahun
2009. Jenis penelitian yuridis normatif
dengan pendekatan field
research (penelitian lapangan), sampel/responden secara
proporsional yang difokuskan
pada organisasi perangkat daerah,
teknik analisis data
secara deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan: 1)
model kebijakan formulatif keberhasilan SATPOL PP Tabanan di dalam penertiban
Gepeng dan Pedagang
kaki lima adalah
melalui tahap pengumpulan opini,
tahap pendekatan dan
komunikasi, tahap public
hearing, sosialisasi dan negosiasi,
tahap kesepakatan, tahap
eksekusi terhadap pelanggaran, yang
diikuti dengan pembinaan
melalui lembaga sosial
seperti balai latihan kerja
(BLK). 2) implikasi keberhasilan
model kebijakan formulatif
terhadap penertiban gepeng dan
pedagang kaki lima
melalui Satpol PP
Tabanan berupa tata kota yang
bersih dan teratur, hasil jual, penyediaan tempat permanen berupa los-los resmi,
penyediaan jasa pelayanan
parkir, termasuk pengembangan
jenis usaha kreatif hasil kerajinan tangan warga binaan.
Penulis: Ratna Artha Windari,
Ni Ketut Sari Adnyani
Kode Jurnal: jpsosiologidd150110