Implementasi Kebijakan Otonomi Daerah Bidang Pendidikan Dalam Pencapaian Millennium Development Goals (MDGs) di Kota Padang

Abstrak: Otonomi bidang pendidikan yang diberikan kepada Daerah memberikan keleluasaan daerah untuk menjadikan daerah unggul di bidang pendidikan. Dengan segala potensi yang dimiliki, setiap daerah menerapkan kebijakan masing-masing guna peningkatan kualitas pendidikan. Kota Padang sebagai pusat Ibukota Provinsi Sumatera Barat menetapkan Peraturan daerah No. 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Peraturan Daerah No. 22 Tahun 2012 tentang Percepatan Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah. Kedua peraturan daerah tersebut dibuat dan ditetapkan guna mendukung pencapian Millennium Development Goals (MDGs) yang berarti bahwa di Kota Padang Tahun 2015 semua anak laki-laki dan perempuan dapat menyelesaikan sekolah dasar. Pendekatan penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif/naturalistic. Kota Padang dipilih karena merupakan Kota yang memiliki peraturan Daerah Tentang Pendidikan, sehingga diharapkan akan memberikan model yang tepat dalam penyelenggaraan pendidikan di daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa political will pemerintah daerah terhadap pendidikan kurang, hal ini membuat pelaksanaan terhadap peraturan daerah menjadi kurang terlaksana dengan baik. Dari segi pendanaan misalnya masih terfokus kepada pendanaan biaya rutin pegawai dan bukan biaya operasional, masih banyak sekolah yang tidak terperhatikan dalam hal penyediaan sarana dan prasarana.
Kata Kunci: Kebijakan Pendidikan, otonomi Pendidikan, Pendidikan Dasar, Peraturan daerah
Penulis: Roni Ekha Putera
Kode Jurnal: jpsosiologidd150079

Artikel Terkait :