Implementasi Kebijakan Otonomi Daerah Bidang Pendidikan Dalam Pencapaian Millennium Development Goals (MDGs) di Kota Padang
Abstrak: Otonomi bidang
pendidikan yang diberikan kepada Daerah memberikan keleluasaan daerah untuk
menjadikan daerah unggul di bidang pendidikan. Dengan segala potensi yang
dimiliki, setiap daerah menerapkan kebijakan masing-masing guna peningkatan
kualitas pendidikan. Kota Padang sebagai pusat Ibukota Provinsi Sumatera Barat
menetapkan Peraturan daerah No. 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
dan Peraturan Daerah No. 22 Tahun 2012 tentang Percepatan Peningkatan Mutu
Pendidikan Dasar dan Menengah. Kedua peraturan daerah tersebut dibuat dan
ditetapkan guna mendukung pencapian Millennium Development Goals (MDGs) yang
berarti bahwa di Kota Padang Tahun 2015 semua anak laki-laki dan perempuan
dapat menyelesaikan sekolah dasar. Pendekatan penelitian ini menggunakan
penelitian kualitatif/naturalistic. Kota Padang dipilih karena merupakan Kota
yang memiliki peraturan Daerah Tentang Pendidikan, sehingga diharapkan akan
memberikan model yang tepat dalam penyelenggaraan pendidikan di daerah. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa political will pemerintah daerah terhadap
pendidikan kurang, hal ini membuat pelaksanaan terhadap peraturan daerah
menjadi kurang terlaksana dengan baik. Dari segi pendanaan misalnya masih
terfokus kepada pendanaan biaya rutin pegawai dan bukan biaya operasional,
masih banyak sekolah yang tidak terperhatikan dalam hal penyediaan sarana dan
prasarana.
Penulis: Roni Ekha Putera
Kode Jurnal: jpsosiologidd150079