GIJZELING TERHADAP WAJIB PAJAK YANG TIDAK KOOPERATIF PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
ABSTRACT: Penyanderaan
(gijzeling) merupakan salah satu bentuk upaya penagihan pajak yang diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun
2000. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui pandangan hukum Islam tentang
gijzeling terhadap wajib pajak yang tidak kooperatif. Berdasarkan kajian dari
beberapa literatur menunjukkan bahwa penerapan gijzeling dalam hukum pajak ini
diperbolehkan menurut hukum Islam dengan memperhatikan aspek kemaslahatan,
yaitu untuk memperlancar pemasukan kas negara. Di dalam hukum Islam, gijzeling
dikenal dengan istilah al-Habs (penahanan) yang termasuk hukuman ta’zir.
Penulis: Mudawamah
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd140105