EVALUASI SOSIALISASI PERATURAN DAERAH SAMARINDA NO. 02 TAHUN 2011 PASAL 38 POIN 8 TENTANG LARANGAN WAKTU MEMBUANG SAMPAH DI KELURAHAN SEMPAJA UTARA
Abstrak: Artikel ini menyoroti
cara-cara apa saja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Samarinda dalam
mensosialisasikan Perda tersebut kepada masyarakat Kelurahan Sempaja Utara dan
mengevaluasi sosialisasi yang dilakukan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota
Samarinda dalam mensosialisasikan Perda tersebut kepada masyarakat Kelurahan
Sempaja Utara agar kedepannya semakin baik. Data dalam penelitian ini diperoleh
melalui studi kepustakaan dan juga tekhnik wawancara kepada aparatur Dinas
Kebersihan dan Pertamanan Kota samarinda yang menjadi key informant dan
masyarakat kelurahan Sempaja Utara sebagai informant dengan menggunakan teknik
aksidental sampling. Penelitian ini sendiri dilakukan selama 4 bulan yaitu
mulai pada bulan September 2013 sampai dengan bulan Desember 2013. Hasil dari
penelitian ini adalah pihak Dinas Kebersihan dan Pertamanan kota Samarinda
dalam mensosialisasikan Peraturan Daerah No. 02 Tahun 2011 tentang larangan
waktu membuang sampah sudah cukup baik. Sosialisasi sudah dilakukan di Kelurahan
Sempaja Utara dengan cukup merata. Hanya saja masyarakatnya yang cenderung
kurang disiplin dalam menjalankan perturan yang dibuat tersebut. Bukan karena
masyarakat tidak tahu mengenai peraturan tersebut, tetapi masyarakat yang
kurang sadar mengenai kebersihan daerah lingkungannya.
Penulis: Elly Susanti
Kode Jurnal: jpkomunikasidd140248