ANALISIS PUTUSAN HAKIM PENGADILAN NEGERI JAMBI TERHADAP PENGGUNA/PEMAKAI NARKOTIKA DALAM PERSPEKTIF PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI KOTA JAMBI
Abstract: Penelitian tentang
Putusan Hakim dalam perkara Penyalah Guna Narotika ini bertujuan untuk melihat
dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana penjara bagi penyalah guna narkotika.
Urgensi penelitian ini dikarenakan
Propinsi Jambi sepanjang tahun 2011 menurut Badan Narkotika Nasional
(BNN) menempati urutan ke 13 wilayah terbesar penyalahgunaan narkotika.
Selanjutnya Data BNN Provinsi Jambi menyebutkan, selama tahun 2011, terdapat
441 orang narapidana yang tersandung kasus Narkoba. Jambi termasuk daerah
paling rawan/paling strategis keluar masuk narkotika. Terhadap penyalah Guna
narkotikan menurut Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam Pasal 127 menyebutkan
bahwa terhadap penyalah guna narkotika diancam dengan pidana penjara maksimal 4
(empat) sementara menurut ketentuan Pasl 54 undang-undang yang sama menyebutkan
bahwa Pecandu narkotika dan Korban enyalahgunaan narkotika wajib menjalani
rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Melihat pada rumusan kedua pasal
ini terjadi suatu kontradiksi disatu
sisi pelaku penyalahguna narkotika dipandang sebagai pelaku tindak pidana dan
disisi lain pengguna dan pcandu diwajibkan untuk direhabilitasi. Data Lapangan
menyebutkan bahwa Putusan Hakim Pengadilan Negeri Kota Jambi terhadap Pengguna
Narkotika Masih menggunakan Pendekatan Pidana Penjara dengan prosentase 80, 6%
dipidana penjara jangka pendek (kurang dari satu tahun) dan selebihnya adalah
pidana penjara antara 1-2 tahun. Sementara menurut Pasal 4 Undang-undang
Narkotika menyebutkan bahwa Negara berkewajiban untuk menjamin rehabilitasi
medis maupun rehabilitasi sosial bagi penyalah guna dan pecandu narkotika. Oleh
sebab itu maka penelitian ini merekomendasikan (1) Penghapusan pasal 127 karena
ketentuan ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 4 khususnya Pasal 4d. (2)
Meyempurnakan rumusan pasal 111 dan Pasal 112 tentang menyimpan, memiliki dan
menguasai secara melawan hukum terhadap narkotika harus ditegaskan dengan
tujuan bukan untuk dikonsumsi sendiri.
Penulis: Hafrida
Kode Jurnal: jpsosiologidd140288