ANALISIS PUTUSAN HAKIM PENGADILAN NEGERI JAMBI TERHADAP PENGGUNA/PEMAKAI NARKOTIKA DALAM PERSPEKTIF PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI KOTA JAMBI

Abstract: Penelitian tentang Putusan Hakim dalam perkara Penyalah Guna Narotika ini bertujuan untuk melihat dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan  pidana penjara bagi penyalah guna narkotika. Urgensi penelitian ini dikarenakan  Propinsi Jambi sepanjang tahun 2011 menurut Badan Narkotika Nasional (BNN) menempati urutan ke 13 wilayah terbesar penyalahgunaan narkotika. Selanjutnya Data BNN Provinsi Jambi menyebutkan, selama tahun 2011, terdapat 441 orang narapidana yang tersandung kasus Narkoba. Jambi termasuk daerah paling rawan/paling strategis keluar masuk narkotika. Terhadap penyalah Guna narkotikan menurut Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika dalam Pasal 127 menyebutkan bahwa terhadap penyalah guna narkotika diancam dengan pidana penjara maksimal 4 (empat) sementara menurut ketentuan Pasl 54 undang-undang yang sama menyebutkan bahwa Pecandu narkotika dan Korban enyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Melihat pada rumusan kedua pasal ini terjadi suatu kontradiksi  disatu sisi pelaku penyalahguna narkotika dipandang sebagai pelaku tindak pidana dan disisi lain pengguna dan pcandu diwajibkan untuk direhabilitasi. Data Lapangan menyebutkan bahwa Putusan Hakim Pengadilan Negeri Kota Jambi terhadap Pengguna Narkotika Masih menggunakan Pendekatan Pidana Penjara dengan prosentase 80, 6% dipidana penjara jangka pendek (kurang dari satu tahun) dan selebihnya adalah pidana penjara antara 1-2 tahun. Sementara menurut Pasal 4 Undang-undang Narkotika menyebutkan bahwa Negara berkewajiban untuk menjamin rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial bagi penyalah guna dan pecandu narkotika. Oleh sebab itu maka penelitian ini merekomendasikan (1) Penghapusan pasal 127 karena ketentuan ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 4 khususnya Pasal 4d. (2) Meyempurnakan rumusan pasal 111 dan Pasal 112 tentang menyimpan, memiliki dan menguasai secara melawan hukum terhadap narkotika harus ditegaskan dengan tujuan bukan untuk dikonsumsi sendiri.
Kata kunci: Penyalah Guna Narkotika, Putusan Hakim
Penulis: Hafrida
Kode Jurnal: jpsosiologidd140288

Artikel Terkait :