ANALISIS DAN EVALUASI TERHADAP PUTUSAN PTUN BANDUNG PERKARA NO. 92/G/2001/PTUN BANDUNG TENTANG SENGKETA KEPEGAWAIAN
ABSTRAK: Obyek penelitian ini
adalah tentang gugatan sengketa kepegawaian di PTUN Bandung oleh Ir. A, PNS
Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang mendapat
SK Penurunan Pangkat karena beristri lebih dari satu tanpa sepengetahuan
istri dan seijin atasan, dan Putusan
PTUN Bandung yang menyatakan “gugatan
tidak dapat diterima, dan tidak
berwenang memeriksa dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara yang
diajukan”. Metode yang digunakan dalam
penelitian ini adalah deskriptif
analitis dengan pendekatan
yuridis normatif. Maksud penggunaan metode tersebut adalah,
untuk menilai kesesuaian antara peraturan perundang-undangan yang
digunakan dalam menyelesaikan
sengketa dengan obyek sengketa.
Kesimpulan penelitian: SK Penurunan Pangkat terhadap Ir. A, PNS Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sesuai
dengan PP Nomor 10 Tahun 1983 jo PP
Nomor 45 tahun 1990 Tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian PNS, serta PP Nomor 30 Tahun 1980 Tentang
Peraturan disiplin PNS. Putusan PTUN
Bandung yang menyatakan “tidak
berwenang memeriksa perkara
dan menyelesaikan sengketa tata
usaha negara yang diajukan ”, sesuai dengan Pasal 48, 51 ayat (3) Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1986 jo. Undang-undang nomor 9 tahun 2004 Tentang Peradilan Tata
Usaha Negara, Pasal 36 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 jo.
Undang-undang Nomor 43
Tahun 1999 Tentang
Pokok-Pokok Kepegawaian.
Kata kunci: PNS, Pelanggaran
disiplin, SK Penurunan Pangkat, Sengketa kepegawaian, wewenang menangani
perkara
Penulis: Sarinah, Agus
Kusnadi, dan Atje
Kode Jurnal: jpsosiologidd060065