ADOPSI ACCRUAL ACCOUNTING PADA PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA (Studi Literatur)
ABSTRAK: Mulai Januari
2015, hampir seluruh
Pemerintah Daerah di
Indonesia akan mulai menerapkan
Akuntansi berbasis akrual.
Hal ini didasarkan
atas Peraturan Pemerintah No.71
tentang Standar Akuntansi
Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan No.238/PMK.05/2011 Tahun
2011 tentang Pedoman
Umum Sistem Akuntansi Pemerintahan,
Permendagri Nomor 64
Tahun 2013 tentang
Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual pada
Pemerintah Daerah. Implementasi akrual
akuntansi tersebut diyakini
oleh para ahli
akan lebih baik
dari Akuntansi berbasis kas.
Dengan pencatatan akrual
basis, diyakini akan
lebih meningkatkan
transparansi, meningkatkan efisiensi
dan mencegah korupsi
di lingkungan Pemerintah Republik
Indonesia. Belajar dari
beberapa Negara yang telah
lebih dahulu berhasil
menerapkan Akuntansi berbasis
akrual yaitu New Zealand, Australia dan Inggris, semoga
dalam pengabdopsiannya nanti akan sesuai dengan kondisi Indonesia dan akan
sukses sesuai dengan yang diharapkan.
Penulis: Maria Immaculata
Andriani Novitasari
Kode Jurnal: jpsosiologidd140191