ADOPSI ACCRUAL ACCOUNTING PADA PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA (Studi Literatur)

ABSTRAK: Mulai  Januari  2015,  hampir  seluruh  Pemerintah  Daerah  di  Indonesia  akan mulai  menerapkan  Akuntansi  berbasis  akrual.  Hal  ini  didasarkan  atas  Peraturan Pemerintah  No.71  tentang  Standar  Akuntansi  Pemerintah,  Peraturan  Menteri Keuangan  No.238/PMK.05/2011  Tahun  2011  tentang  Pedoman  Umum  Sistem Akuntansi  Pemerintahan,  Permendagri  Nomor  64  Tahun  2013  tentang  Penerapan Standar  Akuntansi  Pemerintahan  Berbasis  Akrual  pada  Pemerintah  Daerah. Implementasi  akrual  akuntansi  tersebut  diyakini  oleh  para  ahli  akan  lebih  baik  dari Akuntansi  berbasis  kas.  Dengan  pencatatan  akrual  basis,  diyakini  akan  lebih meningkatkan  transparansi,  meningkatkan  efisiensi  dan  mencegah  korupsi  di lingkungan  Pemerintah  Republik  Indonesia.  Belajar  dari  beberapa  Negara  yang telah  lebih  dahulu  berhasil  menerapkan  Akuntansi  berbasis  akrual  yaitu  New Zealand, Australia dan Inggris, semoga dalam pengabdopsiannya nanti akan sesuai dengan kondisi Indonesia dan akan sukses sesuai dengan yang diharapkan.
Kata kunci: Akuntansi Akrual, transparansi, efisiensi, mencegah korupsi
Penulis: Maria Immaculata Andriani Novitasari
Kode Jurnal: jpsosiologidd140191

Artikel Terkait :