ANALISIS PELAKSANAAN SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DI KOTA MANADO
ABSTRACT: Pajak Kendaraan
Bermotor merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang
memberikan kontribusi cukup besar bagi pembiayaan pemerintahan dan pembangunan
daerah di Kota Manado dikarenakan banyak masyarakat yang menggunakan kendaraan
bermotor. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan
sistem pemungutan pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat Kota Manado. Metode
analisis yang digunakan deskriptif kuantitatif yaitu suatu metode yang
menggambarkan secara terperinci dari kajian atau peristiwa berdasarkan fakta
dan data yang terjadi pada saat melakukan penelitian. Pajak Kendaraan Bermotor
dipungut berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara No. 3 Tahun 2008
Tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Peraturan Pelaksanaannya berdasarkan pada
Keputusan Gubernur Sulawesi Utara No. 96 Tahun 2008 Tentang Uraian Tugas Unit
Pelaksana Teknis. Pelaksanaan pemungutan pajak kendaraan bermotor di UPTD /
Samsat Kota Manado sudah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan dalam sistem pembayaran pajak kendaraan bermotor sudah efektif
karena ada tahap-tahap yang sudah di atur untuk dilalui wajib pajak dalam
pembayaran pajak kendaraan bermotor namun belum efisien karena perlu waktu
cukup lama karena harus berpindah-pindah loket oleh karena ada beberapa tahap
yang harus dilalui. Sebaikmya pimpinan UPTD/ Samsat kota Manado mancari
formulasi terbaik khususnya dalam kewajiban pemenuhan persyaratan dalam
pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.
Penulis: Indinisya Indah
Pangalila, Ventje Ilat, Treesje Runtu
Kode Jurnal: jpmanajemendd150068