ANALISIS DAN PENERAPAN AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 UU NO. 36 TAHUN 2008 PADA PT. BPR CELEBES
ABSTRACT: Pajak merupakan
aspek yang penting dalam proses pembangunan suatu negara khususnya di
Indonesia, diantaranya adalah Pajak Penghasilan yang juga merupakan kontribusi
terbesar dalam penerimaan pajak dalam negeri. Setiap tahun setelah tahun pajak
berakhir, para wajib pajak akan memenuhi kewajibannya mengisi dan menyampaikan
Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Badan yang merupakan sarana bagi wajib pajak
untuk melaporkan sekaligus menghitung dan menetapkan besarnya pajak penghasilan
terutang dalam tahun pajak yang bersangkutan. Tujuan penelitian adalah untuk
mengetahui perhitungan dan penerapan akuntansi pajak penghasilan pasal 25 pada
PT. BPR Celebes. Metode analisis data yang digunakan adalah deskriptif, dimana
informasi yang digunakan berupa laporan keuangan yang dalam hal ini laporan
perhitungan laba-rugi dan neraca, serta data-data lain yang diperlukan untuk
perhitungan pajak penghasilan terutang. Hasil penelitian menunjukkan besarnya
pajak penghasilan pasal 25 tahun 2012 dan 2013 setelah terlebih dahulu
mengetahui besarnya pajak penghasilan terutang pasal 29 tahun 2012 dan 2013.
Pajak penghasilan terutang diperoleh setelah dilakukan perhitungan dan koreksi
fiskal atas laporan laba-rugi tahun 2012 Dan 2013 dengan ketentuan-ketentuan perpajakan
yang berlaku. Setelah dilakukan koreksi fiskal terlihat perbedaan pajak
penghasilan pasal 25 dengan sebelum dilakukan koreksi fiskal. Pimpinan
perusahaan sebaiknya melakukan koreksi fiskal terhadap laporan laba-rugi,
sebelum menentukan besarnya pajak terutang tahun berjalan dan tahun berikutnya.
Penulis: Eko Agi Koraag
Kode Jurnal: jpmanajemendd140645