Menyusun Perencanaan Pembelajaran Anak Usia Dini
Abstract: Pembelajaran adalah
“proses kerja sama antara guru dan siswa dalam memanfaatkan segala potensi
(dalam&luar) sebagai upaya mencapai tujuan belajar tertentu”. peraturan
pemerintah nomor17 tahun 2010 dan peraturan menteri pendidikan nasional nomor
58 tahun 2009 tentang standar pendidikan anak usia dini,memberikan kebabasan
lembaga pendidikan anak usia dini untukmembuat program pembelajarannya sendiri
disesuaikan dengan kondisi anak dan lembaga penyelenggara.
Penulis: Enda Puspitasari
Kode Jurnal: jppaudsddd120115