PENGELOLAAN ALAT DAN OBAT KONTRASEPSI DI BADAN KEPENDUDUKAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL (BKKBN) PROVINSI SULAWESI UTARA

ABSTRAK: Lajunya tingkat pertumbuhan penduduk di Indonesia membuat Pemerintah mendirikan Badan Kependudukan  Keluarga  Berencana  Nasional(BKKBN).  Salah  satu  tugas  pokok  dari BKKBN adalah mengelola alat/obat kontrasepsi. Pengelolaan obat merupakan suatu aktivitas yang  meliputi  perencanaan,  pengadaan,  penyimpanan,  pendistribusian,  pencatatan  dan pelaporan  obat  yang  digunakan.  Tujuan  penelitian  ini  adalah  untuk  mengetahui  manajemen BKKBN di kota Manado, mulai dari perencanaan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian sampai pada pencatatan pelaporan dan untuk mengevaluasi pengelolaan obat KB di BKKBN. Metode  yang  digunakan  yaitu  observasi  dan  wawancara  yang  dilakukan  langsung  pada pegawai  dan  staf  yang  terlibat.  Hasil  yang  diperoleh  menunjukkan  perencanaan  alat/obat kontrasepsi  tidak  menggunakan  rumus  yang  sesuai  dengan  peraturan  BKKBN  sehingga pengiriman alat/obat kontrasepsi bisa dilakukan lebih dari sekali dalam setahun. Berdasarkan hasil  tersebut  dapat  disimpulkan  bahwa  pengelolaan  alat/obat  kontrasepsi  di  BKKBN Provinsi Sulawesi Utara belum efisien dan sesuai dengan peraturan BKKBN. 
Kata kunci: Pengelolaan obat, BKKBN, alat kontrasepsi
Penulis: Ruth Margaretha Panjaitan, Lily Ranti Goenawi, dan Widya Astuty Lolo
Kode Jurnal: jpfarmasidd140175

Artikel Terkait :