KEBERADAAN TPS LEGAL DAN TPS ILEGAL DI KECAMATAN GODEAN KABUPATEN SLEMAN
Abstract: Sampah yang terus
bertambah dan tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan masalah baik pada
pemerintah, sosial masyarakat, kesehatan, dan lingkungan. Permasalahan
penelitian adalah bagaimana gambaran keberadaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS)
legal dan ilegal dan dampak keberadaan TPS legal dan ilegal di Kecamatan Godean
Sleman Yogyakarta. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui keberadaan Tempat
Pembuangan Sampah (TPS) legal dan ilegal dan dampak keberadaan TPS legal dan
ilegal di Kecamatan Godean Sleman Yogyakarta. Metode penelitian adalah survei
deskriptif dengan wawancara dan bantuan Sistem Informasi Geografi (SIG) untuk
mengetahui dan menggambarkan lokasi TPS legal dan ilegal di Kecamatan Godean.
Hasil penelitian menunjukkan dari tujuh desa yang terdapat di Kecamatan Godean,
Desa Sidoagung memiliki TPS ilegal terbanyak dengan jumlah 19 TPS. Desa Sidorejo
berjumlah 1 TPS ilegal dan 1 TPS Legal, Desa Sidomulyo memiliki TPS ilegal yang
berjumlah 2 TPS, Desa Sidokarto memiliki TPS ilegal berjumlah 4 TPS, Desa
Sidoarum memiliki TPS ilegal berjumlah 4 TPS, Desa Sidomoyo memiliki TPS
berjumlah 6 TPS ilegal dan 2 TPS Legal. Simpulan penelitian, terdapat 3 TPS
legal dan 45 TPS ilegal di Kecamatan Godean.
Penulis: Surahma Asti Mulasari
Kode Jurnal: jpkesmasdd140130