ANALISIS RHODAMIN B PADA LIPSTIK YANG BEREDAR DI PASAR KOTA MANADO

ABSTRAK: Rhodamin  B  merupakan zat  warna  sintetik  yang  dilarang  penggunaannya  dalam  kosmetik dan dinyatakan sebagai bahan yang berbahaya menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 376/Menkes/Per/1990  karena  dapat  menyebabkan  kerusakan  hati,  ginjal  dan  limfa  diikuti perubahan  anatomi  berupa  pembesaran  organ.  Rhodamin  B  seringkali  digunakan  untuk mewarnai  suatu  produk  makanan,  minuman,  obat-obatan  dan  kosmetik.  Penelitian  ini dilakukan  untuk  mengidentifikasi  dan  menentukan  kadar  rhodamin  B  pada  lipstik  yang beredar di pasaran Kota Manado. Sampel lipstik diambil dari 3 pasar besar yang ada di Kota Manado  yaitu  Pasar  Karombasan,  Pasar  45,  dan  Pasar  Bersehati.  Sampel  direndam  dengan amonia untuk menarik zat warna rhodamin B menggunakan benang wol, dilanjutkan dengan identifikasi  menggunakan  kromatografi  lapis  tipis  (KLT)  kemudian  dideteksi  dengan  lampu UV 254 nm dan 366 nm. Pembacaan kadar rhodamin B menggunakan spektrofotometri UV-Vis.  Hasil  penelitian  menunjukkan  bahwa  dari  9  sampel  yang  diperiksa  tidak  teridentifikasi adanya zat warna rhodamin B.   
Kata Kunci: Rhodamin B, Lipstik, KLT dan Spektrofotometri UV-Vis
Penulis: Lidya Valda Mamoto, Fatimawali Gayatri Citraningtyas
Kode Jurnal: jpfarmasidd130110

Artikel Terkait :