ANALISIS RHODAMIN B PADA LIPSTIK YANG BEREDAR DI PASAR KOTA MANADO
ABSTRAK: Rhodamin B
merupakan zat warna sintetik
yang dilarang penggunaannya
dalam kosmetik dan dinyatakan
sebagai bahan yang berbahaya menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 376/Menkes/Per/1990 karena
dapat menyebabkan kerusakan
hati, ginjal dan
limfa diikuti perubahan anatomi
berupa pembesaran organ.
Rhodamin B seringkali
digunakan untuk mewarnai suatu
produk makanan, minuman,
obat-obatan dan kosmetik.
Penelitian ini dilakukan untuk
mengidentifikasi dan menentukan
kadar rhodamin B
pada lipstik yang beredar di pasaran Kota Manado. Sampel
lipstik diambil dari 3 pasar besar yang ada di Kota Manado yaitu
Pasar Karombasan, Pasar
45, dan Pasar
Bersehati. Sampel direndam
dengan amonia untuk menarik zat warna rhodamin B menggunakan benang wol,
dilanjutkan dengan identifikasi
menggunakan kromatografi lapis
tipis (KLT) kemudian
dideteksi dengan lampu UV 254 nm dan 366 nm. Pembacaan kadar
rhodamin B menggunakan spektrofotometri UV-Vis.
Hasil penelitian menunjukkan
bahwa dari 9 sampel yang
diperiksa tidak teridentifikasi adanya zat warna rhodamin
B.
Penulis: Lidya Valda Mamoto,
Fatimawali Gayatri Citraningtyas
Kode Jurnal: jpfarmasidd130110