SISTEM PEWARISAN PADA MASYARAKAT BATAK TOBA DI KECAMATAN NATAR KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
Abstrak: Tujuan yang
ingin dicapai dalam
penelitian ini adalah
untuk mengetahui sistem pewarisan hukum
adat dalam masyarakat
Batak Toba di
Kecamatan Natar Kabupaten Lampung
Selatan.Metode yang digunakan
adalah metode Deskriptif.Teknik pengumpulan
datanya dengan observasi,
dokumentasi, kepustakaan dan wawancara.Teknik analisis
data menggunakan teknik
analisis deskriptif.Sistem
pewarisan pada masyarakat
Batak Toba ada
tiga sistem pewarisan yang
pertama sistem pewarisan
individual, sistem pewarisan
mayorat dan yang terakhir sistem pewarisan minorat.Ketiga sistem
pewarisan diatas maka di simpulkan bahwa
sistem pewarisan masyarakat
Batak Toba yang
tinggal di Kecamatan Natar
Kabupaten Lampung Selatan
masih menggunakan sistem pembagian harta waris sesuai dengan
ketentuan hukum adat Batak Toba.
Penulis: Dahlianasari
Nasution, Tontowi Amsia dan Maskun
Kode Jurnal: jpsejarah&umumdd150001