LAHAN MENJADI FAKTOR PENGHAMBAT DALAM PELAKSANAAN PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
ABSTRAK: Terdapat beberapa
resiko yang berpotensi menjadi penghambat pekerjaan konstruksi, selain masalah
kinerja kontraktor, kinerja konsultan,
koordinasi dengan pihak
terkait. Salah satunya
adalah masalah pengadaan lahan/pembebasan tanah.
Masalah pembebasan tanah
tidak hanya terjadi
di perkotaan tetapi
juga terjadi di daerah, terutama yang
masih mengenal tanah ulayat/adat.
Permasalahan lahan menjadi faktor
penting untuk diselesaikan sebelum
dimulainya suatu pekerjaan
konstruksi, tanah yang
belum bebas akan
dapat menghambat pelaksanaan pekerjaan, bahkan menyebabkan
pekerjaan tidak dapat diselesaikan sesuai jadwal kontrak. Tulisan
ini menguraikan tentang
teori pengadaan tanah,
peraturan tentang pengadaan
tanah dalam pelaksanaan
pembangunan untuk kepentingan umum dan beberapa kasus terjadi di pekerjaan
jembatan, jalan dan pekerjaan irigasi,
dengan mengidentifikasi faktor
yang menjadi penghambat
pembebasan lahan. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa permasalahan pembebasan
lahan terjadi karena
terdapat perbedaan patokan nilai
harga ganti rugi
antara pemilik tanah
dan Pemerintah. Disarankan
bahwa harga patokan
tanah tidak hanya berpedoman
pada harga saat
ini, tetapi juga
memperhitungkan harga jual
tanah pada saat
proyek selesai dilaksanakan.
Penulis: Bambang Istijono
Kode Jurnal: jptsipildd140038