LAHAN MENJADI FAKTOR PENGHAMBAT DALAM PELAKSANAAN PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

ABSTRAK: Terdapat beberapa resiko yang berpotensi menjadi penghambat pekerjaan konstruksi, selain masalah kinerja kontraktor,  kinerja  konsultan,  koordinasi  dengan  pihak  terkait.  Salah  satunya  adalah  masalah  pengadaan lahan/pembebasan  tanah.  Masalah  pembebasan  tanah  tidak  hanya  terjadi  di  perkotaan  tetapi  juga  terjadi  di daerah, terutama  yang  masih  mengenal tanah ulayat/adat. Permasalahan lahan  menjadi faktor penting  untuk diselesaikan  sebelum  dimulainya  suatu  pekerjaan  konstruksi,  tanah  yang  belum  bebas  akan  dapat menghambat pelaksanaan pekerjaan, bahkan  menyebabkan  pekerjaan tidak dapat diselesaikan sesuai jadwal kontrak.  Tulisan  ini  menguraikan  tentang  teori  pengadaan  tanah,  peraturan  tentang  pengadaan  tanah  dalam pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum dan beberapa kasus terjadi di pekerjaan jembatan, jalan dan  pekerjaan  irigasi,  dengan  mengidentifikasi  faktor  yang  menjadi  penghambat  pembebasan  lahan.  Hasil penelitian  menunjukkan  bahwa  permasalahan  pembebasan  lahan  terjadi  karena  terdapat  perbedaan  patokan nilai  harga  ganti  rugi  antara  pemilik  tanah  dan  Pemerintah.  Disarankan  bahwa  harga  patokan  tanah  tidak hanya  berpedoman  pada  harga  saat  ini,  tetapi  juga  memperhitungkan  harga  jual  tanah  pada  saat  proyek selesai dilaksanakan.
Kata kunci: pengadaan lahan, pembangunan, kepentingan umum
Penulis: Bambang Istijono
Kode Jurnal: jptsipildd140038

Artikel Terkait :