EVALUASI PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI DENGAN E-PROCUREMENT DI KOTA MALANG DITINJAU DARI SEGI TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS
ABSTRACT: E-procurement
dilatarbelakangi oleh kelemahan-kelemahan pengadaan dengan sistem konvensional
yang dilakukan dengan langsung mempertemukan pihak-pihak yang terkait
pengadaan, sehingga pemerintah mengeluarkan Perpres 54 Tahun 2010.
E-procurement merupakan proses pengadaan barang/jasa yang pelaksanaannya
dilakukan secara elektronik. Pada penerapannya selama ini belum diketahui
apakah pekerjaan konstruksi dengan e-procurement di Kota Malang sudah sesuai
dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Dimana objek penelitian ini
adalah responden yang melaksanakan pengadaan pekerjaan konstruksi dengan
e-procurement di Kota Malang yang terjadi selama kurun waktu sejak
diberlakukannya Perpres No. 70 Tahun 2012 sampai dengan bulan Desember 2013.
Responden penelitian ini adalah kontraktor grade 5, 6 dan 7 serta PPK dan Pokja
ULP selaku panitia pengadaan di Kota Malang. Analisis yang digunakan adalah
analisis deskriptif dengan pengujian hipotesis dan metode IPA (Importance
Performance Analysis). Setelah dilakukan pengolahan, pada hasil uji hipotesis
dengan menggunakan uji t terhadap semua variabel menunjukkan uji t dapat
diterima. Hal ini menunjukkan bahwa proses pengadaan pada pekerjaan konstruksi
yang dilaksanakan dengan e-procurement di Kota Malang sudah transparan dan
akuntabel dari pihak penyedia jasa dan pengguna jasa. Pada metode IPA dari segi
transparansi dihasilkan penilaian kinerja termasuk dalam kategori sangat baik
dengan memperoleh IP (Index Performance) yaitu sebesar 87,74 %, dari segi
akuntabilitas Pengguna Jasa memperoleh IP yaitu sebesar 89,25 %, sedangkan dari
segi akuntabilitas Penyedia Jasa memperoleh IP yaitu sebesar 85,40 %. Variabel
yang kinerjanya sudah baik dan dianggap penting oleh Penyedia Jasa dan Pengguna
Jasa dari segi transparansi yaitu Jadwal lelang dan Dokumen Pengadaan, dan
Penyedia Jasa dari segi akuntabilitas yaitu Jadwal lelang, Addendum Dokumen
Pengadaan dan Pengumuman Pemenang, Sedangkan Pengguna Jasa dari segi
akuntabilitas yaitu Jadwal lelang dan Pengumuman Pemenang.
Penulis: Alifadri Indrayana,
Saifoe El Unas, As'ad Munawir
Kode Jurnal: jptsipildd140067