PELAYANAN PEMBERIAN KARTU TANDA PENCARI KERJA (AK-1) DI KANTOR DINAS SOSIAK, TENAGA KERJA, DAN TRANSMIGRASI (DINSOSNAKERTRANS) KABUPATEN MADIUN

Abstrak: Pelayanan Pemberian Kartu Tanda Pencari Kerja (AK-1) di Kantor Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Madiun. Masalah utama yang menjadi pokok bahasan dalam skripsi ini adalah masalah transparansi pelayanan publik yang seharusnya dipenuhi aparatur pemerintah terkait dengan keputusan MENPAN No. KEP/26/M.PAN/2/2004 tentang Petunjuk Teknis Transparansi dan Akuntabilitas dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Hal ini dilatarbelakangi bahwa pelayanan publik merupakan suatu kewajiban yang perlu diutamakan. Birokrat sebagai pelaksana penyelenggara negara serta pelayan masyarakat harus dapat memenuhi keinginan dan kebutuhan masyarakat agar ketertiban dan keadilan di dalam masyarakat dapat tercapai. Hasil yang didapat selama penelitian, menunjukkan bahwa indikator-indikator pada prinsip transparansi dalam pelayanan publik di Kantor Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Madiun, khususnya pada aspek-aspek pelaksanaan pelayanan pembuatan Kartu Tanda Pencari Kerja (AK-1) sudah terpenuhi. Faktor internal yang mendukung transparansi pelayanan pemberian Kartu Tanda Pencari Kerja (AK-1) adalah sarana dan prasarana serta kecakapan personalia. Sedangkan faktor yang menghambat adalah keterbatasan personil, kelayakan ruangan, dan ketersediaan beberapa sarana dan prasarana lain, seperti papan penunjuk arah, mesin fotocopy, dan website resmi dinas belum dikelola dengan optimal.
Kata kunci: pelayanan pemberian kartu tanda pencari kerja (AK-1)
Penulis: Angga Riskhi Rumantiya Kusuma
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd140050

Artikel Terkait :