PELAYANAN PEMBERIAN KARTU TANDA PENCARI KERJA (AK-1) DI KANTOR DINAS SOSIAK, TENAGA KERJA, DAN TRANSMIGRASI (DINSOSNAKERTRANS) KABUPATEN MADIUN
Abstrak: Pelayanan Pemberian
Kartu Tanda Pencari Kerja (AK-1) di Kantor Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan
Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Madiun. Masalah utama yang menjadi
pokok bahasan dalam skripsi ini adalah masalah transparansi pelayanan publik
yang seharusnya dipenuhi aparatur pemerintah terkait dengan keputusan MENPAN
No. KEP/26/M.PAN/2/2004 tentang Petunjuk Teknis Transparansi dan Akuntabilitas
dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Hal ini dilatarbelakangi bahwa
pelayanan publik merupakan suatu kewajiban yang perlu diutamakan. Birokrat
sebagai pelaksana penyelenggara negara serta pelayan masyarakat harus dapat
memenuhi keinginan dan kebutuhan masyarakat agar ketertiban dan keadilan di
dalam masyarakat dapat tercapai. Hasil yang didapat selama penelitian,
menunjukkan bahwa indikator-indikator pada prinsip transparansi dalam pelayanan
publik di Kantor Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi
(Dinsosnakertrans) Kabupaten Madiun, khususnya pada aspek-aspek pelaksanaan
pelayanan pembuatan Kartu Tanda Pencari Kerja (AK-1) sudah terpenuhi. Faktor
internal yang mendukung transparansi pelayanan pemberian Kartu Tanda Pencari
Kerja (AK-1) adalah sarana dan prasarana serta kecakapan personalia. Sedangkan
faktor yang menghambat adalah keterbatasan personil, kelayakan ruangan, dan
ketersediaan beberapa sarana dan prasarana lain, seperti papan penunjuk arah,
mesin fotocopy, dan website resmi dinas belum dikelola dengan optimal.
Penulis: Angga Riskhi
Rumantiya Kusuma
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd140050