TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERIJINAN PERDAGANGAN DAN KEPEMILIKAN SENJATA API DI INDONESIA
ABSTRACT: Undang-undang
Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api. Undang-undang tersebut
meliputi peredaran, kepemilikan, penyimpanan, penyerahan, dan penggunaan
senjata api, amunisi, atau bahan peledak lainnya tanpa hak yang digolongkan ke
dalam tindak pidana. Alasan perdagangan dan kepemilikan senjata api harus memiliki
ijin khusus adalah karena senjata api merupakan alat yang sangat berbahaya,
tidak sembarangan untuk memilikinya, harus mendapatkan ijin khusus dan langsung
dari KAPOLRI. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948, tentang pendaftaran dan
pemberian izin kepemilikan senjata api pada Pasal 9 dinyatakan, bahwa setiap
orang yang bukan anggota tentara atau polisi yang memakai dan memiliki senjata
api harus mempunyai izin pemakaian senjata api, intinya adalah setiap orang
yang bukan anggota tentara atau polisi yang menjual, memakai dan memiliki
senjata api harus mempunyai izin khusus dikarenakan senjata api merupakan
barang yang sangat berbahaya jika di salah gunakan, akan tetapi kejahatan
menggunakan senjata api masih banyak terjadi, karena minimnya sanksi, di samping
itu aturan mengenai senjata api merupakan aturan lama, hanya berupa surat
keputusan Kapolri, Kurangnya sosialisasi juga merupakan salah satu faktor dalam
tidak relevanya dalam mengendalikan peredaran senjata api di Indonesia ditinjau
dari kasus-kasus yang masih sering terjadi dikalangan masyarakat melibatkan
masyarakat, oknum DPR, maupun oknum TNI atau POLRI yang masih menyalahgunakan
senjata api dan memperdagangkan senjata api secara ilegal. Seharusnya
Pemerintah dan DPR merespon masalah ini dengan memperkuat sistem keamanan dan
membuat peraturan yang baru, Pemerintah dan DPR harus melakukan revisi terhadap
undang-undang yang lama, perlu ada pengaturan yang lebih ketat terhadap subyek
yang berhak memiliki senjata api.
Penulis: Saddam Tri Widodo,
Mahendra Putra Kurnia, Erna Susanti
Kode Jurnal: jphukumdd130515