TANGGUNG JAWAB HUKUM PT. LANNA HARITA INDONESIA TERHADAP KERUSAKAN LAHAN DI KELURAHAN SUNGAI SIRING KECAMATAN SAMARINDA UTARA
ABSTRACT: Nurul Hidayah,
Tanggung Jawab Hukum PT. Lanna Harita Indonesia Terhadap Kerusakan Lahan Di
Kelurahan Sungai Siring Kecamatan Samarinda Utara, di bawah bimbingan Dr. La
Sina, SH.,M.Hum sebagai dosen pembimbing utama dan ibu Rika Erawaty, S.H.,M.H
sebagai dosen pembimbing pedamping.
Kerusakan lahan yang terjadi dua kali dalam kurun waktu yang berbeda di
wilayah Kelurahan Sungai Siring, Kecamatan Samarinda Utara, yang diakibatkan
oleh jebolnya settling pond berisi limbah bahan berbahaya dan beracun milik PT.
Lanna Harita Indonesia (PT. LHI) telah mengakibatkan kerugian yang besar bagi
warga yang tinggal di sekitar wilayah tersebut serta merusak kelestarian fungsi
lingkungan hidup yang ada. Lemahnya pengawasan oleh Badan Lingkungan Hidup Kota
Samarinda (BLH Kota Samarinda) juga menjadi faktor penyebab sering terjadinya
kerusakan lingkungan di wilayah tersebut.
Penelitian ini merumuskan masalah mengenai tanggung jawab hukum PT. LHI
dan upaya pengawasan oleh BLH Kota Samarinda dalam menangani bentuk kerusakan
lahan. Dengan tujuan untuk mengetahui tanggung jawab hukum PT. LHI dan untuk
mengetahui upaya pengawasan BLH Kota Samarinda terhadap kerusakan lahan yang
terjadi. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan
pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus.
Tanggung jawab hukum PT. LHI akibat jebolnya settling pond yang terjadi 2
kali, mutlak dilakukan dengan memberi ganti kerugian penuh terhadap warga yang
terkena dampak dan melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup serta
penanggulangan kerusakan lahan dan bentuk upaya pengawasan BLH Kota Samarinda
yang tidak efektif sehingga kerap terjadi kerusakan. Sebaiknya PT. LHI terus
memperhatikan settling pond yang belum stabil sehingga aman dari kebocoran dan
sebaiknya BLH Kota Samarinda dapat melakukan pengawasan yang sesuai dengan
peraturan perundang-undangan sehingga dapat menjamin agar tidak akan terulangnya
kerusakan dan atau pencemaran lingkungan akibat jebolnya settling pond milik
PT. LHI.
Penulis: Nurul Hidayah
Kode Jurnal: jphukumdd130502