PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA BAGI NARAPIDANA DALAM SISTEM PEMASYARAKATAN (Studi Kasus Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Manado)

Abstrak: Winston  Churchill  seorang  negarawan  Inggris  dan  seorang  jenderal sekutu pada perang dunia kedua sebagaimana yang dikemukakan oleh Didin Sudirman  pernah  mengatakan  bahwa  suasana  hati,  sikap,  perlakuan  dan penghormatan  suatu  bangsa  terhadap  para  pelanggar  hukumnya  dapat dijadikan  sebagai  alat  uji  yang  sahih  dalam  menentukan  tinggi  rendahnya peradaban  bangsa  tersebut.  Ungkapan  ini  memberikan  pemahaman  bahwa untuk  menjadi  negara  yang  beradab  maka  negara  mempunyai  kewajiban untuk  menjamin  terpenuhinya  hak-hak  pelanggar  hukum.  Sebagaimana diungkapkan  Julius  Stahl  bahwa  salah  satu  unsur  pokok  dari  negara  yang berdasar  atas  hukum  adalah  adanya  pengakuan  dan  perlindungan  hak-hak asasi manusia.
Penulis: Akbar Datunsolang
Kode Jurnal: jphukumdd130573

Artikel Terkait :