PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA BAGI NARAPIDANA DALAM SISTEM PEMASYARAKATAN (Studi Kasus Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Manado)
Abstrak: Winston Churchill
seorang negarawan Inggris
dan seorang jenderal sekutu pada perang dunia kedua
sebagaimana yang dikemukakan oleh Didin Sudirman pernah
mengatakan bahwa suasana
hati, sikap, perlakuan
dan penghormatan suatu bangsa
terhadap para pelanggar
hukumnya dapat dijadikan sebagai
alat uji yang
sahih dalam menentukan
tinggi rendahnya peradaban bangsa
tersebut. Ungkapan ini
memberikan pemahaman bahwa untuk
menjadi negara yang
beradab maka negara
mempunyai kewajiban untuk menjamin
terpenuhinya hak-hak pelanggar
hukum. Sebagaimana diungkapkan Julius
Stahl bahwa salah
satu unsur pokok
dari negara yang berdasar
atas hukum adalah
adanya pengakuan dan
perlindungan hak-hak asasi
manusia.
Penulis: Akbar Datunsolang
Kode Jurnal: jphukumdd130573