PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM (TINJAUAN PASAL 9 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM)
ABSTRACT: Leonardo
Simangunsong, Konsep Keseimbangan Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Untuk
Kepentingan Umum (Tinjauan Pasal 9 Ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012
Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum) di bawah
bimbingan Bapak Dr. La Sina, S.H., M.Hum selaku Pembimbing Utama dan Ibu Rini
Apriani, S.H., M.H selaku Pembimbing Pendamping.
Seperti dituangkan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 dalam pasal 9
ayat (1) disebutkan bahwa penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan
umum harus memerhatikan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan
kepentingan masyarakat. Definisi kepentingan pembangunan dan kepentingan
masyarakat dalam Pasal 9 ayat (1) UU Pengadaan Tanah itu tidak secara jelas dan
tegas dijelaskan. Yang mana penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan
umum dan kepentingan umum tersebut dianalogikan untuk kepentingan pembangunan,
mestinya diartikan sebagai kepentingan pembangunan untuk penyediaan
infrastruktur dalam rangka memenuhi kewajiban pemerintah memberikan pelayanan
publik kepada masyarakat. Pengadaan tanah untuk kepentingan umum wajib
diselenggarakan oleh pemerintah.
Oleh karena itu, pasal ini menunjukkan pengaturan mengenai pembatasan
mengenai kepemilikan tanah, dan tidak hanya untuk orang, tapi juga untuk badan
hukum. Dibatasi mengenai luas kepemilikan tanah dan bahkan ada pasal juga yang
membatasi mengenai lokasi tanahnya supaya bisa lebih intensif digarap. Hal ini
menegaskan bahwa untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan
negara, serta kepentingan bersama dari rakyat Indonesia, hak atas tanah dapat
dicabut, dan ini merupakan cerminan dari hak penguasaan tanah dapat dicabut,
tetapi dengan syarat memberi ganti rugi yang layak, dan menurut cara yang
diatur dengan Undang-undang
Penulis: Leonardo Simangunsong
Kode Jurnal: jphukumdd130512