PENGARUH FINANCIAL DISTRESS, GOING CONCERN OPINION, DAN MANAGEMENT CHANGES PADA VOLUNTARY AUDITOR SWITCHING
ABSTRAK: Permenkeu RI No.
17/PMK.01/2008 yang berlaku tertanggal 5 Februari 2008 merupakan penyempurnaan
dari Kemenkeu RI No. 359/KMK.06/2003 yang mengatur tentang “Jasa Akuntan
Publik”. Dalam penyempurnaan regulasi tersebut terjadi perubahan terkait masa
pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas oleh KAP
yang sama, yaitu dari 5 tahun buku berturut-turut menjadi 6 tahun buku
berturut-turut. Perubahan tersebut digunakan sebagai alasan dalam menentukan
proksi dari variabel auditor switching, yaitu pergantian KAP. Fokus penelitian
ini untuk mengetahui pengaruh variabel financial distress, going concern
opinion, dan management changes pada auditor switching. Penelitian ini
dilakukan pada perusahaan perbankan yang terdaftar di BEI periode 2008-2011
dengan 112 sampel penelitian yang diperoleh menggunakan metode purposive
sampling. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik
analisis regresi logistik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa financial
distress dan going concern opinion tidak berpengaruh secara signifikan pada
auditor switching. Sedangkan, management changes yang diproksikan dengan
pergantian dewan komisaris secara signifikan berpengaruh pada auditor
switching.
Penulis: Luh Herni Meryani Ni
Putu Sri Harta Mimba
Kode Jurnal: jpakuntansidd130496