PENERAPAN PERENCANAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 SEBAGAI STRATEGI PENGHEMATAN PEMBAYARAN PAJAK
ABSTRAK: Pajak merupakan
sumber penerimaan terbesar bagi negara, tetapi di sisi lain pajak merupakan
biaya bagi perusahaan karena beban pajak akan mengurangi laba perusahaan, oleh
sebab itu banyak perusahaan yang melakukan perencanaan pajak. Self-Assesment
yang berlaku di Indonesia juga menjadi pemicu untuk perusahaan melakukan
perencanaan pajak. Penelitian ini dilakukan di PT.X yang berlokasi di Kabupaten
Karangasem. Objek penelitian dalam penelitian ini adalah perencanaan Pajak
Penghasilan Pasal 21 dengan menggunakan 4 (empat) alternatif. Pengumpulan data
dilakukan dengan metode dokumentasi. Teknik analisis yang digunakan adalah
analisis kuantitatif deskriptif.Berdasarkan hasil analisis yang telah dilakukan
bahwa menerapkan metode Gross Up akan memberikan penghematan jika dibanding
dengan penerapan alternatif yang lain. Perhitungan PPh Pasal 21 dengan metode
Gross Up juga dapat mengakibatkan gaji bruto karyawan akan naik yang
mengakibatkan laba perusahaan menjadi turun, sehingga pajak yang ditanggung
oleh perusahaan akan turun, serta tidak terdapat selisih antara biaya fiskal
dan komersial yang ditanggung perusahaan. Menerapkan metode Gross up pada
perhitungan PPh Pasal 21 karyawan, penambahan beban gaji pada perusahaan tidak
menjadi beban bagi perusahaan karena kenaikan ini akan menurunkan laba sebelum
pajak, sehingga Pajak Penghasilan Badan perusahaan akan turun.
Penulis: Priska Febriani
Sahilatua, Naniek Noviari
Kode Jurnal: jpakuntansidd130290