PENERAPAN HAK ATAS INFORMASI BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK-PRODUK KOSMETIK NATASHA SKIN CARE SAMARINDA
ABSTRACT: Dalam hal ini
penerapan hak atas informasi bagi
konsumen terhadap produk-produk kosmetik Natasha skin Care samarinda pada
kenyataannya tidak menerapkan informasi secara benar, jelas dan jujur yang
sesuai dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 7 ayat b kewajiban pelaku usaha belum dipenuhi oleh Natasha Skin
Care, yang dari kenyataan terdapat dari
penelitian untuk di Natasha Skin Care Samarinda, para konsumen yang mengalami
ketidak cocokkan dengan produk kosmetik dari Natasha Skin Care, sehingga
menjadikan luka yang dimiliki menjadi lebih parah, jerawat bertambah dan mecoba
untuk komplain, yang didapatkan hanyalah saran untuk mengganti perawatan dan
kosmetik yang baru yang lebih cocok untuk menyembuhkan. Hal tersebut justru
menambah beban dari konsumen yang telah dirugikan baik secara materiil maupun
non materiil bukannya meringankan. Akibat hukum bagi yang tidak menerapkan hak
atas informasi bagi konsumen adalah sanksi administrasi pelanggaran ini
membayar ganti kerugian konsumen yang sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan dalam pasal 19 ayat 1, pertanggungjawaban kepada konsumen
karena adanya kerugian pada kesehatan kulit pada wajah, kewajiban pelaku usaha tidak memiliki asas
sikap berhati-hati yang tidak menerapkan hak atas informasi secara benar, jelas
dan jujur tentang produk yang mereka tawarkan sehingga menjadi kerugian pada
konsumen.
Penulis: Siti Hardiyanti
Kode Jurnal: jphukumdd130504