PEMBERIAN KREDIT USAHA MIKRO DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN DI PT. BANK MANDIRI CABANG PASAR PAGI SAMARINDA
ABSTRACT: Seiring dengan
bertambah pesatnya kemajuan ekonomi dan bisnis di dunia pada umumnya dan di
Indonesia pada khususnya, kegiatan bank menjadi semakin canggih dan beraneka
ragam. Bank Mandiri memberikan perkreditan seperti salah satunya usaha mikro.
Dalam praktek, tidak semua kredit yang sudah dikeluarkan oleh bank dapat
berjalan dan berakhir dengan lancar. Hal-hal yang dalam pelaksanaan eksekusi
Hak Tanggungan sering timbul hambatan-hambatan di lapangan. Adanya aturan hukum
mengenai pelaksanaan pembebanan hak tanggungan dalam suatu perjanjian kredit
bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi semua pihak
dalam memanfaatkan tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah
sebagai jaminan kredit. Permasalahan dalam penelitian ini antara lain:
permasalahan yang timbul dalam perjanjian kredit usaha mikro dengan jaminan hak
tanggungan; dan mengenai upaya hukum atas permasalahan yang terjadi yang
diberikan terhadap pihak bank dalam perjanjian kredit usaha mikro dengan
jaminan hak tanggungan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui permasalahan
yang timbul dalam perjanjian kredit usaha mikro dengan jaminan hak tanggungan
dan untuk mengetahui mengenai upaya hukum atas permasalahan yang terjadi yang
diberikan terhadap pihak bank dalam perjanjian kredit usaha mikro dengan
jaminan hak tanggungan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris
dengan pendekatan dilapangan dan konseptual yang dianalisis secara konseptual.
Dalam pembahasan akan diuraikan secara lengkap mengenai mengenai PT. Bank
Mandiri Samarinda, permasalahan yang timbul dalam perjanjian kredit antara debitur
dan kreditur dalam perjanjian perkreditan usaha mikro dengan jaminan hak
tanggungan, serta mengenai upaya hukum yang dilakukan oleh pihak bank dalam
dalam perjanjian perkreditan yang disebabkan debitur wanprestasi.
Dengan demikian penulis membuat suatu penelitian mengenai masalah yang
timbul dalam perjanjian perkreditan uasaha miko dengan jaminan hak tanggungan
agar pihak bank dalam memberikan kredit lebih hati-hati dalam menilai dan
memeriksa barang-barang yang dijaminkan dengan menggunakan hak tanggungan, dan
melakukan upaya hukum yang lebih tegas agar debitur merasa jera atas upaya
hukum tersebut dan debitur tidak melakukan wanprestasi dalam melakukan
perkreditan.
Penulis: Muhammad Jani; Deny
Slamet Pribadi; Safarni Husain
Kode Jurnal: jphukumdd130523